Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Kian Marak

Kolase informasi dugaan maraknya praktik perjudian mesin tembak ikan di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang disebut tersebar di sejumlah kecamatan. Dalam narasi yang beredar, masyarakat meminta aparat kepolisian melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang dinilai semakin meresahkan warga.

GIMIC.ID, DELI SERDANG – Praktik perjudian mesin tembak ikan di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang disebut-sebut semakin marak dan terkesan kebal hukum. Puluhan mesin judi yang diduga milik seorang pria berinisial DS dilaporkan bebas beroperasi di berbagai titik wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).

Aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran hingga isu setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas ilegal itu tetap aman beroperasi.

Sejumlah warga meminta Polda Sumatera Utara dan jajaran Polresta Deli Serdang segera turun tangan memberantas praktik perjudian yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kami menduga ada pembiaran. Mesin judi itu beroperasi bebas siang malam, tapi tidak pernah disentuh. Kalau memang aparat serius memberantas judi, seharusnya mudah menindak lokasi-lokasi itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin judi tembak ikan yang diduga milik DS tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Di Kecamatan STM Hilir, lokasi perjudian disebut berada di kawasan Simpang Pajak Talun Kenas, Dusun Bekilang, Jalan SMN I, Dusun Beras Bulan depan lapangan voli, Simpang Sarang Kulit Desa Gunung Rintih, Desa Lau Rempak, hingga beberapa titik lainnya.

Sementara di Kecamatan Biru-Biru, mesin judi dikabarkan beroperasi di kawasan Kafe Tanah Wakaf Pasar 9, Tanah Lapang Desa Biru-Biru, hingga Simpang Kemiri.

Sedangkan di Kecamatan Namorambe, aktivitas serupa disebut berada di Desa Tangkahan yang memiliki dua titik mesin judi, Desa Namopinang, Terminal Namorambe, hingga Desa Delitua.

Seorang penjaga mesin judi yang ditemui wartawan di kawasan Talun Kenas bahkan mengaku bahwa mesin yang dijaganya merupakan milik seorang pria bernama Dedi Situmorang yang disebut berasal dari Kota Medan.

“Bosnya Dedi. Mesin dia banyak, bukan di sini saja. Ada di Medan, Deli Serdang sampai Langkat,” ujar penjaga mesin tersebut.

Sorotan juga datang dari masyarakat yang menilai aparat penegak hukum seharusnya mengetahui keberadaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut.

“Aneh rasanya jika kepolisian tidak tahu ada aktivitas perjudian di daerahnya. Apa kerja para Kapolsek terutama Satreskrim dan jajarannya yang diduga seolah merestui kegiatan tersebut. Sudah saatnya Kapolresta Deli Serdang mengevaluasi kinerja Kasatreskrim, bila perlu diganti saja karena dianggap tidak menjalankan instruksi Kapolri yang tegas memerangi perjudian,” tegas Ari Gusti.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...