IMM Kota Medan Dukung Langkah Dirut PUD Pasar Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejari Medan
Muhammad Rifaldi Ritonga saat menyampaikan pernyataan dukungan terhadap langkah Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan terkait pelaporan dugaan penyimpangan pengelolaan pasar kepada aparat penegak hukum. Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Medan itu menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi, integritas, dan tata kelola pasar yang bersih di Kota Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Medan, Muhammad Rifaldi Ritonga, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang melaporkan dugaan pengelolaan pasar bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut Rifaldi, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan perusahaan daerah dalam menjaga tata kelola, aset publik, serta pendapatan daerah agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas lembaga. Pengelolaan pasar harus berjalan secara profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan pedagang serta masyarakat luas, bukan menjadi ruang bagi praktik penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Rifaldi di Medan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Medan pada Senin, 11 Mei 2026, oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan pengelolaan pasar serta perlindungan aset dan pendapatan daerah.
Adapun sejumlah persoalan yang dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pasar, dugaan praktik pungutan liar (pungli), pengelolaan retribusi yang dinilai tidak transparan, penyalahgunaan aset pasar, hingga indikasi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan adanya oknum yang bermain dalam sistem pengelolaan pasar sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Rifaldi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih demi terciptanya tata kelola pasar yang lebih baik di Kota Medan.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dapat menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan pasar agar lebih tertib, modern, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang maupun masyarakat.
“Ini harus menjadi pesan kuat bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pasar yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah pelaporan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola pasar tradisional di Kota Medan agar lebih profesional serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar