Kejati Sumut dan DJKN Sumut Teken Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH bersama Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Nofiansyah menunjukkan dokumen usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Medan, Rabu (13/5/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah, di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., para asisten di lingkungan Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, serta para Kajari lainnya yang mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut, para koordinator Kejati Sumut, serta seluruh pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Dari pihak DJKN Sumut, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Penilaian I Arief Fadillah, Kepala Seksi Penilaian II Erwin Gunawan, serta Indrawati selaku pelaksana pada DJKN Sumut.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Bagi Kejaksaan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. Kerja sama ini menjadi spirit sekaligus dukungan bagi jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam mempercepat pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Muhibuddin.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejati Sumut dan DJKN Sumut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam proses penilaian, pengamanan, hingga optimalisasi pengelolaan aset negara yang berasal dari berbagai proses hukum maupun penyelesaian perkara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Sumut Nofiansyah menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola aset negara yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya kerja sama ini, Kejati Sumut dan DJKN Sumut diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemulihan aset negara secara cepat, tepat, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...