Belum Tercatat Lapor LHKPN, LPKP Soroti Transparansi Dirut PT PPSU

Ilustrasi pemberitaan mengenai sorotan LPKP terhadap status pelaporan LHKPN Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra, yang disebut belum tercatat dalam sistem e-LHKPN KPK hingga batas waktu pelaporan periode 2025.

GIMIC.ID, MEDAN — Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) menyoroti transparansi dan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra.

Direktur Eksekutif LPKP, Abd Halim, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa laporan LHKPN Ferry Indra untuk periode 2025 belum tercatat dalam penelusuran yang dilakukan melalui situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Halim, penelusuran tersebut dilakukan terhadap sejumlah fitur pada laman e-LHKPN, mulai dari pengumuman harta kekayaan, monitoring kepatuhan, hingga daftar wajib lapor yang belum atau belum lengkap menyampaikan laporan.

Halim menyebut penelusuran awal dilakukan pada 1 April 2026, atau setelah batas waktu penyampaian LHKPN periode 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026.

“Kita pertanyakan di mana transparansi pejabat BUMD yang telah dipilih dan dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, apakah ada sesuatu yang disembunyikan?” ujar Halim di Medan, Minggu (23/8/2026).

Halim menjelaskan, kesimpulan LPKP tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan pencocokan informasi yang tersedia pada laman resmi e-LHKPN.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan bahwa laporan milik Ferry Indra tidak ditemukan atau masuk kategori belum lapor,” lanjutnya.

Namun, LPKP menilai status pelaporan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya proses administrasi atau pembaruan data pada sistem.

Menurut Halim, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat yang diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta regulasi KPK mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami khawatir pelaporan LHKPN hanya dianggap enteng sebagai formalitas belaka. Padahal, hal itu wajib dilakukan oleh semua pejabat negara, termasuk di tingkat daerah,” pungkasnya.

LPKP meminta pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai status pelaporan LHKPN Direktur Utama PT PPSU tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Halim, keterbukaan informasi mengenai kepatuhan LHKPN penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD, terlebih perusahaan daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan dan perekonomian Sumatera Utara.

LPKP juga menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan seharusnya menjadi bagian dari komitmen integritas pejabat publik dan pengelola badan usaha milik daerah.

Sorotan tersebut, kata Halim, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya transparansi dan verifikasi atas informasi yang beredar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...