Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Dhody Thahir kini disebut dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Sumut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
GIMIC.ID, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan H. Dhody Thahir, S.E., anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara tersebut. Dalam SP2HP, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan dokumen tersebut, perkara sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Sumut menyebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penyidik kemudian menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Atas dasar hasil penyidikan itu, penyidik melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor yang disebut berinisial atau bernama H. Dhody Thahir, S.E.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi SP2HP Polda Sumut tersebut.
Dalam surat perkembangan hasil penyidikan itu juga disebutkan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsidair Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik maupun pemalsuan surat.
Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara sejak 11 April 2023. Setelah melalui proses penanganan dan penyidikan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
SP2HP tertanggal 18 Agustus 2026 menjadi pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penyidikan kepada pelapor.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau penempatan keterangan palsu dalam akta autentik memasuki tahapan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimum selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar