Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait rekomendasi peningkatan PAD dan penertiban aset daerah, Senin (24/8/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban barang milik daerah secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terkait peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi serta sejumlah anggota DPRD Kota Medan.

Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah, yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi kepada Pemko Medan.

Menurut Rico, rekomendasi DPRD tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengelola seluruh potensi daerah secara tertib, transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico Waas.

Rico secara khusus meminta Sekda Kota Medan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD.

Ia menegaskan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah nyata di lapangan.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegas Rico.

Dalam rapat tersebut, Rico juga memaparkan capaian realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah tahun 2026.

Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan tercatat sebesar 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, serta PBJT jasa tenaga listrik mencapai 58,15 persen.

Sementara itu, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 57,07 persen, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 57,76 persen, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,37 persen.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar 52,78 persen.

Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak. Menurutnya, masih terdapat ruang yang besar untuk mengoptimalkan berbagai potensi penerimaan sehingga target PAD yang telah ditetapkan dapat dicapai secara maksimal.

Selain PAD, penertiban barang milik daerah juga menjadi perhatian serius Pemko Medan.

Rico menegaskan pengelolaan aset tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi dan pencatatan, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah.

“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” jelasnya.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap aset milik Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, didukung dokumen yang lengkap, serta digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Untuk aset yang memiliki potensi ekonomi, Pemko Medan akan mendorong pengelolaan yang lebih produktif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus menjadi salah satu sumber kontribusi terhadap peningkatan PAD.

Rico juga meminta agar perangkat daerah tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi serta integrasi data antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait.

“Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegasnya.

Rico menegaskan semangat “Medan untuk Semua” harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Setiap rupiah PAD yang dihimpun dan setiap aset yang dikelola pemerintah, menurutnya, pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan yang merata, lingkungan yang aman dan nyaman, serta peningkatan kesejahteraan warga.

Ia kembali mengingatkan agar seluruh rekomendasi DPRD diwujudkan dalam aksi nyata dan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi.

Pemko Medan, lanjut Rico, perlu terus membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan modern dengan dukungan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Demikian pula dengan PAD, kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Rico menambahkan, upaya meningkatkan PAD dan menertibkan aset harus tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD menyampaikan sejumlah catatan terkait pengelolaan PAD Kota Medan.

DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD maupun pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

Zulkarnaen mengatakan Pansus menemukan lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola yang belum optimal, target PAD yang belum tercapai, serta penerimaan yang dinilai belum sesuai dengan potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.

Berdasarkan hasil pembahasan dan investigasi Pansus, DPRD menemukan sejumlah persoalan, antara lain ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

DPRD juga menyoroti pengelolaan retribusi persampahan yang dinilai belum optimal.

“DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang belum optimal. Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ucap Zulkarnaen.

Selain itu, Pemko Medan diminta melakukan audit kinerja terhadap OPD yang mengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.

Untuk dugaan kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah, DPRD meminta audit investigatif dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD juga merekomendasikan pembenahan regulasi PAD, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi data wajib pajak, penetapan target PAD 2027 secara jelas, serta penerapan pengawasan berbasis risiko.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujar Zulkarnaen.

Dengan rekomendasi tersebut, Pemko Medan diharapkan mampu memperkuat tata kelola PAD dan aset daerah secara lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Optimalisasi kedua sektor tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal sekaligus memastikan sumber daya daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...