Sidang PKDRT di PN Lubuk Pakam Alot, Kesaksian Dinilai Tidak Konsisten

Suasana persidangan perkara dugaan PKDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deli Serdang, kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan saksi Lily Kamsu yang merupakan mantan mertua terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi menyebut adanya peristiwa kekerasan yang menyebabkan anaknya, Rolan, mengalami luka di bagian hidung dan tangan kiri. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 5 April 2024 di kediamannya di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, Jonson Davis Sibarani dan Togar Lubis, saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci kronologi dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Bahkan, saat dikonfirmasi majelis hakim terkait kesesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi mengakui bahwa sebagian keterangan yang diketahuinya berasal dari cerita anaknya, bukan dari penglihatan langsung.

“Nggak ingat saya,” ujar Lily Kamsu saat menjawab pertanyaan terkait detail kejadian, yang kemudian memicu reaksi di ruang sidang.

Tim penasihat hukum juga menyoroti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diajukan JPU sebagai alat bukti. Menurut mereka, rekaman yang ditampilkan di persidangan tidak utuh dan berbeda dengan yang pernah disita penyidik saat proses penyidikan.

Dalam persidangan, rekaman yang ditampilkan hanya berdurasi sekitar enam menit, sementara sebelumnya disebut terdapat rekaman berdurasi lebih panjang yang memuat rangkaian peristiwa secara lengkap.

Selain itu, dari rekaman yang diputar, tidak tampak adanya indikasi kekerasan sebagaimana didalilkan, bahkan korban disebut tidak menunjukkan reaksi atau komplain terkait dugaan penganiayaan.

JPU juga menghadirkan saksi lain, Irvan Syahputra, yang berprofesi sebagai sekuriti perumahan. Ia mengaku datang ke lokasi setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.

“Ada suara wanita menjerit minta tolong. Saya masuk ke lantai satu dan sempat bertanya, tapi tidak ada pengakuan dipukul dari Bu Sherly,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Sherly di hadapan majelis hakim.

“Tidak benar, Yang Mulia. Saya justru mengatakan ada pemukulan dan pencekikan terhadap saya,” tegasnya.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menilai adanya dugaan ketidaksesuaian keterangan para saksi dengan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perbedaan durasi rekaman CCTV yang dinilai krusial.

Pihaknya juga menyebut adanya potongan rekaman yang tidak dihadirkan di persidangan, yang menurut mereka justru menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap pihak terdakwa.

Sementara itu, Sherly berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau listrik tidak dipadamkan saat itu, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...