AKTA Desak Wali Kota Medan Copot Kasatpol PP, Soroti Dugaan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama pihak terkait berada di lokasi bangunan usaha pemasangan kaca film di kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (30/4/2026). Bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjadi sorotan aktivis terkait penegakan aturan di lapangan.
GIMIC.ID, MEDAN — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) secara tegas mendesak Wali Kota Medan untuk segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan. Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan pimpinan Satpol PP berinisial “A” dalam pembiaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan perlindungan terhadap perusakan segel bangunan di kawasan Jalan Brigjen Zein, tepatnya di sebelah Gang Dermawan.
Koordinator AKTA, Arigusti, menilai hilangnya segel pada bangunan yang sebelumnya telah ditindak bukanlah kejadian biasa. Menurutnya, segel merupakan simbol resmi penegakan hukum oleh pemerintah daerah yang tidak boleh diabaikan.
“Kami melihat ada indikasi kuat pembiaran yang tidak masuk akal. Tidak mungkin segel hilang tanpa sepengetahuan atau kelalaian serius dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Jika ini dibiarkan, maka wibawa hukum di Kota Medan benar-benar dipertaruhkan,” tegasnya.
AKTA menilai, sebagai pimpinan, Kasatpol PP harus bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan maupun kelalaian anggotanya di lapangan. Dugaan adanya perlindungan terhadap pelanggaran ini dinilai sebagai alasan kuat untuk dilakukan pencopotan demi menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
Dalam pernyataannya, AKTA menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Wali Kota Medan untuk mencopot Kasatpol PP sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
- Meminta investigasi independen dan transparan terkait dugaan keterlibatan pimpinan Satpol PP dalam perusakan segel.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tanpa tebang pilih.
- Menuntut penegakan peraturan daerah secara konsisten tanpa intervensi pihak mana pun.
AKTA juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu. Jika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan justru diduga melindungi pelanggaran, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Selain itu, AKTA mengkritik kinerja Satpol PP Kota Medan yang dinilai selama ini lebih banyak melakukan penertiban terhadap pelaku usaha kecil dibandingkan menindak tegas pelanggaran yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan maupun Satpol PP Kota Medan terkait tudingan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar