AKTA Soroti Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Nasional di Sumut, Desak Pengawasan Ketat
Tampak gedung Pengadilan Negeri Medan sebagai lokasi berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Foto ini menjadi ilustrasi proses hukum yang tengah disoroti Aliansi Aktivis Kota terkait tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Aktivis Kota menyampaikan keprihatinan serius terhadap proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Dalam keterangannya, AKTA menilai jalannya persidangan belum sepenuhnya mengungkap fakta secara menyeluruh.
Berdasarkan pemantauan selama persidangan, AKTA menilai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun majelis hakim belum maksimal dalam menggali fakta-fakta, khususnya terkait peran terdakwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKTA juga mencurigai adanya minimnya komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut tidak dihadirkan di persidangan, di antaranya mantan Kapolres Tapanuli Selatan, pihak Balitbang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pergeseran anggaran.
Menurut AKTA, kondisi tersebut berpotensi menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Bahkan, mereka menduga majelis hakim hanya akan menjatuhkan vonis sekitar 55 persen dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
“Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal,” demikian disampaikan dalam pernyataan AKTA.
Oleh karena itu, AKTA mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut. Selain itu, mereka juga meminta pembentukan tim pemantau persidangan yang melibatkan Komisi Yudisial, unsur pengawas kejaksaan, serta pengawas internal peradilan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, AKTA turut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang hanya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan besarnya nilai kerugian negara dalam kasus yang mencapai Rp231,8 miliar.
Koordinator AKTA, Arigusti, menilai tuntutan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara dengan nilai kerugian negara yang besar.
“Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan hukuman yang setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Kami mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak luar yang dapat mencederai proses hukum,” tegas Arigusti.
AKTA berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi independensi, objektivitas, serta keberanian dalam menegakkan hukum, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar