Dirut PUD Pasar Medan Diperiksa Kejari, Diduga Terkait Suap Pengelolaan Parkir

Dirut PUD Pasar Medan, Anggi Ramadhan, saat mengikuti rapat bersama jajaran terkait, sebelum menjalani pemeriksaan di Kejari Medan.

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Medan, Anggi Ramadhan, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) di Gedung Kejari Medan, Jalan Adinegoro.

Anggi Ramadhan diperiksa atas dugaan menerima suap dalam pengelolaan parkir di sejumlah pasar tradisional. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan parkir tersebut diduga harus melalui pihak tertentu yang telah ditunjuk, yakni seorang oknum berinisial SP.

Seorang sumber internal Kejari Medan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, tadi diperiksa di bagian Intel Kejari Medan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tahap awal dalam proses penyelidikan. Kejari Medan disebut masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terkait.

“Ini baru pemanggilan pertama. Nanti akan dipanggil lagi terkait dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja Anggi Ramadhan yang baru menjabat sebagai Dirut PUD Pasar Medan sejak Januari 2026. Ia dilantik oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dan belum genap setengah tahun menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, polemik terkait kebijakan internal PUD Pasar Medan sebelumnya juga telah menuai kritik dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, bahkan secara terbuka meminta Wali Kota Medan untuk mencopot Anggi dari jabatannya.

Menurut Hadi, sejumlah kebijakan yang diambil oleh Dirut dinilai kontroversial dan berdampak pada keresahan di kalangan pekerja.

“Ini kan suatu tindakan yang tidak mencerminkan etika dan kepatutan. Kebijakan yang diambil memicu kegaduhan. Kita lihat sekarang gelombang unjuk rasa terus terjadi ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan,” ujar Hadi Suhendra usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan beberapa waktu lalu.

Ia menilai, keputusan-keputusan yang diambil manajemen PUD Pasar, termasuk terkait hubungan kerja, menyangkut hajat hidup banyak orang dan seharusnya dilakukan dengan pertimbangan matang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Medan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Anggi Ramadhan dalam perkara tersebut. Sementara itu, PUD Pasar Medan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sektor strategis di tingkat kota. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...