Kompol Dedi Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Sidang Etik Polda Sumut Tegaskan Pelanggaran Serius

Tangkapan layar video yang beredar di media sosial memperlihatkan Kompol DK bersama seorang perempuan dalam situasi yang menuai sorotan publik.

GIMIC.ID, MEDAN — Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi berakhir di ruang sidang etik. Perwira menengah yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, pada Rabu (6/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan DK bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Meski demikian, DK membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa video itu merupakan rekaman lama saat menjalankan operasi penyelidikan kasus narkotika. Bahkan, ia mengklaim perempuan dalam video tersebut adalah seorang informan.

Namun, penjelasan itu tidak menghentikan proses hukum etik yang berjalan. Hasil sidang tetap menyatakan DK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk terhadap norma kesusilaan dalam institusi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selain pelanggaran etik umum, tindakan DK juga dinilai mencederai norma kesusilaan yang menjadi bagian dari standar perilaku anggota Polri.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” tegas Ferry.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol DK menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. Polda Sumut memastikan proses banding akan ditangani secara profesional dan transparan.

Kasus ini bukan yang pertama menjerat DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. Dalam kasus tersebut, DK dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi.

Lebih jauh ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap warga bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski memiliki catatan pelanggaran, DK sempat kembali dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan disiplin di internal kepolisian.

Pemecatan DK dinilai menjadi langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara. Namun, kasus ini juga membuka ruang refleksi lebih luas terkait pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum.

Publik berharap putusan PTDH tersebut dapat dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga profesionalisme aparat kepolisian.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan nilai-nilai Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—benar-benar diterapkan dalam setiap tindakan.

Dengan penegakan etik yang konsisten, diharapkan institusi Polri semakin mampu menjaga marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...