OJK Perkuat Perlindungan Masyarakat, 1.556 Pinjol Ilegal Ditindak Hingga September 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat memaparkan hasil Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 yang digelar secara virtual, Kamis (9/10/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan. Hingga 30 September 2025, Satgas PASTI OJK (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindak 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya juga aktif memantau laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah wadah nasional yang berfungsi menangani penipuan daring (scam) lintas sektor.

“Sejak diluncurkan pada November tahun lalu, IASC telah menerima 443 ribu laporan rekening yang diduga terlibat penipuan, dan sebanyak 87.819 rekening telah diblokir, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,7 triliun,” ujar Friderica dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, nilai dana korban yang berhasil diblokir melalui kerja sama OJK dengan lembaga terkait telah mencapai Rp374,2 miliar.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan konsumen, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi publik secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap pelaku keuangan ilegal, OJK juga mencatat telah menerima 372.958 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang Januari–September 2025, termasuk 37.295 pengaduan yang telah ditangani.

Dalam periode yang sama, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), antara lain 119 peringatan tertulis, 32 teguran tertulis, dan 33 sanksi denda atas pelanggaran ketentuan.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh perlindungan maksimal, dan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan,” pungkas Friderica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...