Pemko Medan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Taman Teladan, Kelurahan Teladan Barat
Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Teladan Barat melakukan penataan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta parkir liar di kawasan Taman Teladan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Teladan Barat terus meningkatkan penataan serta pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di kawasan ruang publik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mewujudkan lingkungan kota yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam kegiatan penataan tersebut adalah Taman Teladan dan lingkungan sekitarnya di wilayah Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Penataan dilakukan untuk mencegah penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya, seperti trotoar, badan jalan, jalur pedestrian, dan saluran drainase yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan maupun lokasi parkir kendaraan.
Keberadaan lapak PKL yang menggunakan fasilitas pejalan kaki serta kendaraan yang parkir sembarangan dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat, mempersempit ruang gerak pengguna jalan, hingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Dalam upaya menciptakan ketertiban kawasan, Pemko Medan menegaskan pentingnya menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai fungsi masing-masing.
Trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan saluran drainase berfungsi mengalirkan air untuk mencegah terjadinya genangan maupun banjir.
Karena itu, pedagang diimbau tidak mendirikan lapak atau melakukan aktivitas perdagangan di atas trotoar, badan jalan, jalur pedestrian, maupun saluran drainase.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya juga berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan, menghambat akses publik, serta merusak keindahan lingkungan.
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kawasan Taman Teladan yang lebih tertata, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan ruang publik dengan aman dan nyaman.
Selain penertiban PKL, pengawasan terhadap aktivitas parkir liar juga menjadi perhatian dalam upaya pembenahan kawasan.
Kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir maupun menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir menjadi sasaran pengawasan petugas.
Praktik parkir sembarangan tersebut dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas, mempersempit badan jalan, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga melakukan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau menggunakan atribut yang tidak berlaku.
Masyarakat diimbau menggunakan lokasi parkir resmi serta tidak memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir tanpa kewenangan.
Penataan PKL dan pengawasan parkir liar bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan publik dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Ada beberapa tujuan penting yang ingin dicapai melalui langkah tersebut.
Pertama, memberikan hak kepada pejalan kaki agar dapat menggunakan trotoar dengan aman tanpa terganggu lapak dagangan maupun kendaraan yang parkir sembarangan.
Kedua, mengurangi potensi kemacetan akibat penyempitan badan jalan yang disebabkan aktivitas perdagangan dan parkir tidak pada tempatnya.
Ketiga, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan, khususnya di kawasan taman serta fasilitas olahraga agar tetap asri dan nyaman dimanfaatkan masyarakat.
Pemko Medan melalui jajaran Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Teladan Barat mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan zonasi dan menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang telah diperbolehkan.
Para pengguna kendaraan juga diminta menaati rambu lalu lintas dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi.
Melalui pengawasan dan penataan secara berkelanjutan, kawasan Taman Teladan dan lingkungan Kelurahan Teladan Barat diharapkan semakin tertib dan terawat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan Kota Medan yang bersih, indah, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Ketertiban kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pedagang, pengguna jalan, dan seluruh elemen masyarakat, penataan ruang publik di Kota Medan diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar