Banjir hingga Jalan Rusak Jadi Keluhan Warga, Lailatul Badri Siap Perjuangkan Aspirasi ke Pemko Medan

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md., menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan banjir, drainase, jalan rusak dan infrastruktur lingkungan di Medan Deli dan Medan Timur, Sabtu (31/10/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Persoalan banjir, drainase tersumbat, jalan rusak hingga minimnya penerangan jalan umum (PJU) menjadi sederet keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md., dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper), Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sosialisasi berlangsung di dua lokasi. Pertama, pukul 09.30 WIB di Jalan Kawat 6, Lingkungan 12, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Selanjutnya, pukul 11.00 WIB di Jalan Amal, Gang Keluarga Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Darat Satu, Kecamatan Medan Timur.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi tata ruang, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan Lailatul untuk menyerap secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dalam pemaparannya, Lailatul menjelaskan bahwa Perda RTRW merupakan pedoman penting dalam mengatur pembangunan, penataan permukiman, penyediaan infrastruktur serta pemanfaatan ruang agar berjalan tertib, terintegrasi dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tata ruang sangat penting agar pembangunan di Kota Medan dapat berjalan sesuai perencanaan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Namun, dalam sesi dialog, warga lebih banyak menyampaikan persoalan infrastruktur dasar yang selama ini membutuhkan perhatian pemerintah.

Salah satu keluhan utama adalah banjir yang kerap terjadi akibat kondisi drainase yang tidak berfungsi optimal. Pendangkalan parit dan penumpukan sedimentasi dinilai menjadi penyebab terhambatnya aliran air, terutama ketika hujan deras turun.

Warga berharap pemerintah segera melakukan pengerukan drainase dengan menggunakan alat berat agar kapasitas saluran air kembali normal dan risiko banjir dapat diminimalkan.

Menanggapi hal tersebut, Lailatul mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk menindaklanjuti sejumlah titik drainase yang membutuhkan penanganan.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi turut berperan menjaga lingkungan melalui kegiatan gotong royong, khususnya pada saluran drainase yang tidak dapat dijangkau alat berat.

"Saya tidak ingin kejadian banjir seperti tahun lalu kembali terulang. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama. Saya juga meminta warga menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke parit," ujarnya.

Selain persoalan banjir, warga turut mengeluhkan lampu penerangan jalan umum yang kerap hilang. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kawasan menjadi gelap pada malam hari dan dikhawatirkan meningkatkan kerawanan tindak kriminalitas.

Aspirasi lainnya mencakup penambahan jaringan pipa air bersih, perbaikan jalan lingkungan serta bantuan program bedah rumah bagi masyarakat yang masih menempati hunian tidak layak.

Menjawab berbagai keluhan tersebut, Lailatul menyatakan akan mengoordinasikan dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), PDAM serta instansi lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian data desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial.

Menurutnya, pembaruan dan verifikasi data perlu dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh program bantuan pemerintah akibat ketidaktepatan data.

Di sisi lain, Lailatul mengakui bahwa penanganan drainase yang melintasi kawasan aset badan usaha milik negara (BUMN) maupun jalan tol membutuhkan koordinasi lintas instansi. Karena itu, diperlukan komunikasi antara Pemko Medan dan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

"Kalau bisa dikerjakan tahun ini, kita dorong agar segera dikerjakan. Kalau membutuhkan anggaran besar, akan kita perjuangkan untuk tahun depan. Yang terpenting, aspirasi masyarakat jangan berhenti hanya menjadi pembicaraan," tegasnya.

Melalui Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Lailatul berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penataan ruang sekaligus aktif menyampaikan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, penataan kota tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan perencanaan. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar berbagai persoalan, mulai dari banjir, infrastruktur lingkungan hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga, dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pembangunan Kota Medan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penataan kawasan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat hingga ke tingkat lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...