KAI Divre I Sumut Ingatkan Warga Tak Biarkan Ternak Berkeliaran di Jalur KA, 238 Sapi Mati dalam Lima Tahun

Petugas KAI dan petugas terkait melakukan pemantauan serta pengamanan perjalanan kereta api di area jalur rel sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api di Sumatera Utara.

GIMIC.ID, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, agar tidak menggembalakan maupun membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di area jalur rel.

Keberadaan hewan ternak di jalur kereta api tidak hanya dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat di sekitar jalur. Selain itu, insiden tersebut juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik ternak.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo menegaskan, kesadaran masyarakat dalam menjaga hewan ternak menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan perjalanan kereta api.

“KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian,” ujar Anwar.

Berdasarkan data KAI Divre I Sumatera Utara, dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 238 ekor sapi mati akibat terlibat insiden tertemper kereta api.

Sementara khusus periode Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 49 ekor sapi mati setelah tertemper kereta api di jalur KA.

Data tersebut menjadi perhatian KAI karena keberadaan hewan ternak di jalur rel dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

KAI menilai persoalan ternak yang masuk ke ruang manfaat jalur kereta api membutuhkan perhatian dan kesadaran bersama. Sebab, masinis memiliki keterbatasan untuk melakukan pengereman secara mendadak ketika menemukan objek yang tiba-tiba berada di jalur.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, yang dipengaruhi antara lain oleh bobot rangkaian dan kecepatan perjalanan. Karena itu, pencegahan sejak awal agar hewan ternak tidak memasuki area jalur KA menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan.

Anwar juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta api telah memiliki ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Menurut Anwar, aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang manfaat jalur kereta api bukan merupakan area yang dapat digunakan untuk aktivitas masyarakat, termasuk menggembalakan hewan ternak.

“KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tutup Anwar.

KAI Divre I Sumut berharap masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan memastikan hewan ternak berada di tempat yang aman dan tidak memasuki area jalur rel. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna transportasi kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...