Warga Apresiasi Respon Cepat Bapenda Kota Medan Selesaikan Ketidaksesuaian Data PBB

Martha Tobing (tengah) didampingi petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menunjukkan dokumen PBB usai proses verifikasi dan perbaikan data objek pajak di kediamannya, Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai

GIMIC.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan profesional. Hal itu dibuktikan dengan penyelesaian keluhan seorang warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, terkait ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebabkan nilai pajak lebih besar dari seharusnya.

Permasalahan tersebut dialami Martha Tobing setelah mendapati adanya kesalahan pencatatan luas bangunan pada data objek pajaknya. Akibat kekeliruan administrasi tersebut, luas bangunan rumah yang semestinya tercatat 150 meter persegi justru tercantum menjadi 450 meter persegi, sehingga berdampak pada besaran tagihan PBB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Bapenda Kota Medan segera melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi langsung kediaman Martha Tobing di Perumahan Menteng Indah. Hasil pemeriksaan memastikan adanya ketidaksesuaian data administrasi, yang kemudian langsung diperbaiki sesuai kondisi bangunan sebenarnya.

Dalam video klarifikasi yang dibuat bersama petugas Bapenda Kota Medan di kediamannya, Martha Tobing menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya," ujar Martha.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan langsung oleh petugas, data luas bangunan yang sebelumnya tercatat 450 meter persegi telah dikoreksi menjadi 150 meter persegi sesuai ukuran fisik bangunan yang sebenarnya.

"Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya," tambahnya.

Bapenda Kota Medan juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi. Instansi tersebut menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, Bapenda mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data objek pajak, baik terkait luas tanah, luas bangunan, maupun informasi lainnya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, agar segera melaporkannya melalui loket pelayanan resmi Bapenda sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku.

Melalui penyelesaian kasus ini, Bapenda Kota Medan berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan administrasi perpajakan daerah yang tertib, akurat, transparan, serta berkeadilan.

Ke depan, Bapenda Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada seluruh wajib pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...