OJK, Komdigi, dan Industri Perbankan Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

Suasana OJK Banking Forum 2026 yang dihadiri jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pimpinan industri perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan dalam memperkuat kolaborasi pemberantasan penipuan digital (scam) dan judi online (judol), sekaligus memperkuat tata kelola teknologi informasi dan perlindungan konsumen di era digital.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam) dan judi online (judol). Kolaborasi tersebut bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, berintegritas, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK, Jakarta.

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Menurutnya, transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.

Friderica mengajak seluruh pelaku industri menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memerangi judi online dan berbagai bentuk penipuan digital.

Ia juga mencontohkan keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk sinergi antarlembaga yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

Hingga pelaksanaan forum tersebut, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

Menurutnya, perbankan harus terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan.

OJK bersama industri perbankan juga terus meningkatkan langkah pencegahan melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat:

  • Menolak pembukaan hubungan usaha terhadap 2,8 juta calon nasabah.
  • Menutup 51,2 ribu rekening yang terindikasi terkait perjudian online.
  • Memblokir 32.454 rekening setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan besarnya tantangan sekaligus meningkatnya komitmen industri perbankan dalam memberantas judi online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan perjudian online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten, tetapi harus memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.

Menurutnya, pemutusan akses terhadap situs perjudian harus diikuti dengan pemblokiran rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana hasil perjudian online.

Komdigi sendiri hingga Juli 2026 telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Melalui OJK Banking Forum 2026, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.

OJK menegaskan sinergi antara regulator, pemerintah, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman scam, perjudian online, maupun kejahatan keuangan lainnya di era transformasi digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...

Berita Hari Ini