Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Jalan Abdul Hakim Memanas, Majelis Hakim Sempat Dilarang Masuk

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bersama tim kuasa hukum penggugat melakukan sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Jalan Abdul Hakim, Medan, Jumat (22/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Jalan Abdul Hakim, Medan, Jumat (22/6/2026). Sidang tersebut dilakukan untuk mencocokkan langsung objek perkara dalam gugatan sengketa tanah antara Betsy Reulina Tarigan melawan PT Jaguar Inti Perkasa.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn dan menyangkut lahan seluas 18.460,5 meter persegi yang telah lama menjadi objek sengketa.

Pantauan di lokasi, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sarma Siregar bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Efrata Happy Tarigan hadir untuk melihat kondisi objek perkara. Turut hadir kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak SH, MH didampingi Timotius W.P Ginting SH, Odaligo Ndru SH, serta pihak terkait lainnya.

Namun, jalannya sidang lapangan sempat berlangsung tegang. Majelis hakim disebut tidak dapat memasuki area lahan yang telah dipagar tembok karena dihadang sejumlah orang yang meminta agar pemeriksaan dilakukan dari luar lokasi sengketa.

Setelah melakukan pencocokan objek perkara dari luar area, majelis hakim kemudian meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak, menyebut gugatan yang diajukan ke PN Medan merupakan langkah hukum terakhir kliennya untuk mendapatkan kembali lahan yang diklaim dikuasai sepihak oleh pihak lain.

“Semua tahapan hukum sudah kami jalani, mulai dari persidangan, jawaban, replik, duplik hingga pemeriksaan setempat hari ini. Namun saat pemeriksaan lapangan, majelis hakim kembali tidak diperbolehkan masuk. Ini sudah ketiga kalinya kejadian seperti ini terjadi,” ujar Sujed kepada wartawan.

Menurut Sujed, sebelumnya pihaknya juga pernah mengalami penolakan saat melakukan pendampingan bersama aparat kepolisian maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Waktu kami melapor ke Polda Sumut untuk olah TKP juga sempat diusir. Bahkan ketika BPN hendak melakukan pengukuran ulang juga tidak diperbolehkan masuk,” katanya.

Sujed menegaskan, kliennya memiliki dokumen kepemilikan sah berupa tiga sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN, lengkap dengan SK Camat tahun 1981 serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025.

Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian selama 13 tahun terakhir, mulai dari pelaporan ke Polda Sumut, pengaduan ke Pemerintah Kota Medan, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Medan.

“Klien kami sudah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya. Karena itu, kami berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan keadilan berdasarkan bukti-bukti hukum yang kami miliki,” tegasnya.

Selain itu, Sujed juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak dalam persidangan, termasuk terkait izin bangunan yang disebut berada di luar objek sengketa berdasarkan keterangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Tarukim) Kota Medan.

“Kami sudah menyurati Tarukim dan mereka membalas bahwa izin bangunan yang dikeluarkan berada di luar lahan klien kami. Maka muncul pertanyaan mengapa pihak tersebut ikut dalam proses persidangan dan sidang lapangan,” ujarnya.

Sujed berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada di persidangan.

“Kami ingin melihat apakah keadilan masih ada di PN Medan. Kami memiliki sertifikat hak milik dan seluruh bukti pendukung yang sah. Harapan terakhir kami ada di pengadilan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...