Kasus Kornauli br Sinaga Disorot, Tim Advokat Ungkap Dugaan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum bersama terdakwa Kornauli br Sinaga berfoto di depan Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan usai menjalani persidangan. Perkara ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

GIMIC.ID, SAMOSIR – Perkara hukum yang menjerat seorang janda bernama Kornauli br Sinaga (58) di Kabupaten Samosir menuai sorotan. Tim advokat dari Kantor Hukum Benri Pakpahan, SH, mengungkap adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Kornauli, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan merupakan ibu dari satu anak, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.

Dalam perkara yang sama, seorang pria berinisial HS juga berstatus terdakwa dan didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.

Menurut keterangan tim advokat, peristiwa bermula pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo. Saat itu, Kornauli sedang sarapan di sebuah warung dekat rumahnya sebelum melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang.

Kornauli kemudian mendatangi HS untuk menanyakan tindakan tersebut. Namun, menurut pengakuan kliennya, respons HS justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Saudara HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Benri.

Aksi tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi panik, Kornauli disebut spontan melempar batu ke arah HS. Situasi kembali memanas saat HS mendatangi korban sambil mengangkat senjata tajam. Kornauli mencoba membela diri, namun kembali dicekik sebelum akhirnya warga kembali melerai.

Pasca kejadian, Kornauli sempat melapor ke aparat desa, namun tidak mendapat tanggapan. Keesokan harinya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke Polsek Simanindo dengan dugaan pengancaman. Dalam proses hukum yang berjalan, keduanya kemudian sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.

Tim advokat menilai, berdasarkan kronologi kejadian, perbuatan HS tidak tepat jika hanya dikualifikasikan sebagai pengancaman.

“Dengan adanya tindakan mencekik leher dan mengarahkan parang sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur percobaan pembunuhan atau setidaknya penganiayaan,” ungkap Benri.

Sebaliknya, tindakan Kornauli dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dalam kondisi terancam.

Tim advokat juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Kornauli hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka menilai, dalam uraian dakwaan jaksa justru disebutkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh HS.

“Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku utama,” tegasnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim advokat menduga adanya kriminalisasi terhadap Kornauli. Selain harus menghadapi proses hukum, ia juga disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

“Klien kami mengalami trauma karena hampir kehilangan nyawa, serta tekanan psikologis karena di usia 58 tahun harus menghadapi ancaman pidana penjara,” ujarnya.

Tim advokat berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Yang salah dinyatakan salah dan yang benar dibenarkan,” tutup Benri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...