Sidang PKDRT di Lubuk Pakam Memanas, Rekaman CCTV Dipersoalkan
Sidang PKDRT di Lubuk Pakam memanas setelah rekaman CCTV
GIMIC.ID, DELISERDANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38) berlangsung tegang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026).
Sidang yang menghadirkan saksi korban Roland diwarnai perdebatan sengit antara penasihat hukum (PH) terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait keabsahan alat bukti yang diajukan.
Agenda utama persidangan adalah pemutaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari dalam dan luar rumah di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Jonson David Sibarani, Togar Lubis, dan Sudirman menilai kehadiran saksi korban sangat krusial untuk menguji keabsahan rekaman tersebut.
Dalam keterangannya sebelumnya, Roland mengaku mengalami penganiayaan oleh terdakwa di tangga rumah, termasuk insiden peremasan kacamata. Namun, saat rekaman CCTV diputar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, tidak terlihat adegan kekerasan sebagaimana yang disebutkan dalam kesaksian.
Rekaman hanya memperlihatkan situasi di luar rumah ketika aliran listrik diputus melalui Miniature Circuit Breaker (MCB), serta pertengkaran mulut antara kedua pihak. Dalam tayangan itu juga terlihat terdakwa melempar benda ke arah televisi.
Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi rekaman membuat suasana sidang memanas. Tim PH kemudian mencecar saksi korban terkait kronologi kejadian, termasuk posisi para pihak saat peristiwa yang diklaim sebagai penganiayaan terjadi.
Saksi korban mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemutusan listrik oleh seseorang bernama Erwin yang disebut terjadi di tengah peristiwa tersebut. Selain itu, tim PH juga menyoroti perbedaan format rekaman CCTV, seperti adanya video tanpa suara serta tampilan yang dinilai tidak utuh.
“Dalam rekaman yang diperlihatkan, tidak ada adegan penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim yang juga beranggotakan Endra Hermawan dan Widiastuti.
Perdebatan semakin tajam ketika keterangan saksi dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan fokus pada pokok perkara, bahkan sempat mengetuk palu berulang kali karena saksi dianggap memberikan jawaban berbelit-belit.
Saat dikonfrontir, terdakwa Sherly membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku justru menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut dan menyebut adanya rekaman CCTV lain yang tidak dihadirkan di persidangan.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait polemik rekaman CCTV yang diputar di persidangan. Sementara itu, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat bersikap objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Semoga nantinya saya divonis bebas. Dalam perkara ini, saya justru korban,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar