Polres Pematangsiantar Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Taman Bunga
Kapolres Pematangsiantar memaparkan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Taman Bunga saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (19/6/2026).
GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar terus mengusut kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan sempat menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK, MH, dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
"Dua orang tersangka berinisial RP dan FS telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sandi Riz.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buruan pihak kepolisian. Penyidik juga masih berupaya menemukan barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian berlangsung.
Menurut AKP Sandi Riz, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka. Kami terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara ini," jelasnya.
Satreskrim Polres Pematangsiantar, lanjut AKP Sandi Riz, berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka yang masih buron agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar