Sengketa Yayasan APIPSU Bergulir, Kuasa Hukum Ahli Waris Sayangkan Sikap Yayasan

Kuasa hukum ahli waris Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara di Medan. Pihaknya menilai upaya mediasi yang telah dilakukan tidak mendapat respons dari pihak yayasan.

GIMIC.ID, MEDAN — Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah menyayangkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan berbagai upaya mediasi yang telah ditempuh sejak lama.

Kuasa hukum ahli waris, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, SH, MH, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya, tujuannya agar ahli waris yang selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya,” ujar Dwi Ngai kepada wartawan di Medan, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, langkah memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai bagian dari upaya mediasi.

“Tujuannya untuk mediasi, itu yang perlu ditekankan. Karena kami juga mempertimbangkan keberlangsungan mahasiswa di sana,” katanya.

Namun demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak yayasan.

Dwi Ngai juga menyinggung insiden pemasangan plang yang sempat berujung dugaan pengerusakan. Meski demikian, pihaknya memilih tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum lebih lanjut.

“Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar mahasiswa tidak dilibatkan dalam konflik hukum yang tengah berlangsung.

“Kami sudah ingatkan kepada pihak yayasan dan mahasiswa agar tidak dijadikan media dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari klaim tiga orang yang menyatakan sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri.

Ketiganya mengajukan gugatan terkait keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

Pihak kuasa hukum berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang berjalan di lingkungan yayasan.

“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan tetap mengedepankan kepentingan pendidikan,” tutup Dwi Ngai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...