Dua Pelaku Curat di Perbaungan Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Barang Bukti
Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan personel Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta satu paket narkotika jenis sabu dari tangan salah satu tersangka.
GIMIC.ID, SERDANG BEDAGAI — Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perdamaian, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Irwansyah alias Iwan (45) dan Beny Afdi alias Beny (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, SH., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Suratni (59), seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor miliknya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi hari untuk berjualan menggunakan becak motor. Ketika kembali sekitar pukul 22.40 WIB, korban mendapati pintu dapur rumah telah terbuka dan sepeda motor serta dokumen penting miliknya sudah hilang,” jelas Kapolsek, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Tim Opsnal Polsek Perbaungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka Irwansyah pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Deli, Pajak Lama Perbaungan.
Dalam pemeriksaan, Irwansyah mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Beny. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Beny pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat mengendarai becak motor di Jalan Deli Perbaungan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Beny, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangannya,” ungkap AKP Japri.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang rekannya bernama Misbah untuk dijual ke Kota Medan seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli pakaian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Misbah yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan
- Satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu
- Satu paket kecil sabu
- Satu unit becak motor Suzuki Thunder BK 2858 OT
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)

Komentar