Kabandiklat Kejaksaan RI Buka Diklat Pemantapan KUHP dan KUHAP Baru di Medan

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar menyampaikan arahan kepada peserta saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pemantapan Pembaruan KUHAP di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (8/9/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum. secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pemantapan Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan tersebut digelar di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Sumatera Utara, Selasa siang (8/9/2026).

Diklat diikuti 150 peserta yang terdiri atas para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta para Kepala Subseksi pada Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut).

Para peserta berasal dari sejumlah wilayah, meliputi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sumatera Barat. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama empat hari dengan menghadirkan pengajar dan pemateri berkompeten dari lintas instansi serta kalangan akademisi.

Dalam pembukaan tersebut, Harli Siregar tidak hanya membuka kegiatan secara resmi, tetapi juga memberikan sambutan sekaligus pengarahan kepada seluruh peserta. Ia kemudian memasang tanda peserta diklat kepada dua orang perwakilan peserta secara simbolis.

Dalam arahannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan RI. Karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti rangkaian pelatihan secara serius dan sungguh-sungguh.

Menurut Harli, pemahaman terhadap perubahan mendasar dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan KUHAP menjadi hal penting bagi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru diperlukan agar implementasinya dapat dilakukan secara tepat, profesional, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Saya tegaskan, saya hadir di sini bukan sekadar membuka kegiatan ceremonial belaka. Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan ini,” tegas Harli.

Ia meminta seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran dengan baik sehingga pengetahuan yang diperoleh selama diklat dapat benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai jaksa.

“Tentu setelah mengikuti ini saudara diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis sebagaimana arah dan cita-cita penegakan hukum nasional saat ini,” sambungnya.

Pembukaan diklat tersebut turut dihadiri dan didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH., Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, SH., C.N., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Pembinaan Kejati Sumut Herlina Setyorini, Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar, SH., MH., serta Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH., MH.

Hadir pula para kepala bidang dan kepala subbidang pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional, khususnya bagi jaksa yang menangani perkara pidana umum maupun pidana khusus.

Usai kegiatan pembukaan, Harli Siregar dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan diklat teknis pemantapan KUHP dan KUHAP baru merupakan inisiatif Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.

Program tersebut secara khusus ditujukan kepada para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, terutama para jaksa muda, untuk meningkatkan kompetensi dalam memahami berbagai perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Penyelenggaraan diklat teknis pemantapan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan inisiasi dari Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan yang ditujukan kepada para Kepala Seksi Pidum dan Pidsus, khususnya para Adhyaksa muda, untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Harli.

Ia berharap para peserta mampu memahami perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana secara komprehensif sehingga dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas secara profesional.

Harli juga menekankan pentingnya membangun karakter jaksa yang kuat dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHP maupun KUHAP baru.

“Saya harapkan ke depannya para jaksa memiliki karakter yang kuat soal pemahaman KUHP dan KUHAP sehingga dalam penerapannya akan menjadi lebih profesional serta menghormati hak asasi manusia (HAM),” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan diklat tersebut, Kejaksaan RI berharap kapasitas dan kompetensi para jaksa di wilayah Sumbagut semakin meningkat, sehingga mampu menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...