OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo
Ilustrasi: Infografis yang menggambarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz terkait dugaan pelanggaran etika penagihan di Purworejo, Jawa Tengah. Ilustrasi ini dibuat sebagai visual pendukung pemberitaan dan tidak merepresentasikan peristiwa atau sosok secara nyata.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sebagai langkah awal OJK untuk meminta klarifikasi dan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta prinsip perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Sementara itu, kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski menggunakan pihak ketiga, OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan atas nama perusahaan.
Penggunaan perusahaan jasa penagihan, menurut OJK, tidak menghilangkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
Sehubungan dengan kasus tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk segera melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
- Menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
- Mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
- Meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
- Mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.
- Melaksanakan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun tindakan penegakan sesuai kewenangannya.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta berhasil dikumpulkan secara utuh.
Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
OJK kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika.
Proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
OJK menegaskan akan terus mengawasi implementasi tata kelola dan etika penagihan di industri jasa keuangan guna memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar