Polresta Deli Serdang Didesak Selidiki Dugaan Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Tanjung Morawa

Tampak gerbang gudang di Jalan Industri Nomor 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Dugaan tersebut masih menunggu penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

GIMIC.ID, DELI SERDANG – Aktivitas sebuah gudang di Jalan Industri Nomor 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang yang disebut baru beroperasi dalam beberapa waktu terakhir itu kerap didatangi kendaraan pick-up modifikasi yang keluar masuk secara bergantian. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG.

Informasi yang dihimpun menyebutkan gudang tersebut diduga beroperasi dengan modus jual beli gas industri. Namun, masyarakat menduga lokasi itu juga digunakan untuk praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Warga sekitar juga menyebut gudang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam kasus serupa. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, bangunan yang kini menjadi gudang tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan kayu, kemudian beralih fungsi menjadi bengkel mobil dan truk, sebelum diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas pengoplosan gas.

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut dua perusahaan, yakni PT Usaha Mulya Sejahtra dan PT Dwi Madjoe Sedjalan, diduga terkait dengan pasokan gas ke lokasi tersebut. Informasi tersebut juga belum mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak perusahaan yang disebutkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Deli Serdang, segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Warga meminta apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut warga, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperketat agar penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...