Lailatul Badri Serap Aspirasi Warga, Keluhan Penerangan Jalan Diminta Segera Ditindaklanjuti Dishub Medan
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jl. Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (14/6/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minggu (14/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi, khususnya terkait minimnya penerangan jalan di sejumlah wilayah permukiman.
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu dihadiri masyarakat dari berbagai lingkungan yang mengeluhkan masih banyak lampu jalan tidak berfungsi dan kondisi jalan gelap pada malam hari. Warga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera turun tangan melakukan perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Menanggapi keluhan tersebut, Lailatul Badri menegaskan bahwa persoalan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan keamanan lingkungan.
“Kita menerima banyak keluhan warga terkait lampu jalan yang mati maupun minim penerangan. Ini akan menjadi perhatian dan akan kami sampaikan kepada Dishub Kota Medan agar segera ditindaklanjuti,” ujar Lailatul Badri.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, penerangan jalan yang memadai sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah potensi tindak kriminalitas pada malam hari.
Selain soal lampu jalan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait kemacetan, parkir liar, hingga kondisi beberapa ruas jalan lingkungan yang dinilai perlu perhatian pemerintah.
Dalam pemaparannya, Lailatul Badri menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan persoalan di lingkungan masing-masing sehingga dapat diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun koordinasi dengan OPD terkait.
“Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya penyampaian materi perda, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” katanya.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan dialog antara warga dan narasumber. Masyarakat berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan di Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026 pukul 16.30 WIB hingga selesai dalam agenda Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar