Kadispora Sumut Klarifikasi Polemik Dana CSR dan Sponsorship PON XXI: Tidak Ada Penyalahgunaan Dana

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay atau Ipunk, memberikan klarifikasi terkait polemik dana sponsorship dan CSR PON XXI Aceh–Sumut 2024 wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan ajang olahraga nasional tersebut.

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay atau yang akrab disapa Ipunk, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana sponsorship dan corporate social responsibility (CSR) pada pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut 2024 wilayah Sumatera Utara.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang menyebutkan belum seluruh dana sponsorship dan CSR disetorkan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Selasa (12/5/2026), Ipunk yang saat pelaksanaan PON XXI menjabat sebagai Ketua Harian PB PON XXI Sumut menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan terkait penyalahgunaan dana, melainkan belum terpenuhinya komitmen pembayaran dari sejumlah pihak sponsorship kepada BLU LPDUK Kemenpora RI.

“Kalau dicermati secara utuh, persoalan ini sesungguhnya terkait indikasi wanprestasi atau belum terpenuhinya komitmen dukungan dana CSR dari pihak sponsorship kepada BLU LPDUK Kemenpora RI untuk mendukung pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut wilayah Sumatera Utara,” ujar Ipunk.

Ia menjelaskan, seluruh dana sponsorship maupun CSR dari perusahaan yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI disetorkan langsung oleh pihak sponsor kepada BLU LPDUK Kemenpora RI. Dengan mekanisme tersebut, Panitia Besar (PB) PON Sumut disebut tidak pernah menerima ataupun mengelola langsung dana sponsorship tersebut.

“PB PON Sumut tidak menerima langsung dana sponsorship tersebut. Mekanismenya langsung antara pihak sponsor dengan BLU LPDUK Kemenpora RI,” katanya.

Menurut Ipunk, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian administrasi, PB PON Sumut bahkan telah mengirimkan surat kepada sejumlah BUMN pada 23 Januari 2026 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara pihak sponsor dengan BLU LPDUK Kemenpora RI agar penyelesaian kewajiban dukungan CSR dapat segera dituntaskan.

“Kami tetap bersedia membantu mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun tentu PB PON Sumut tidak bisa memaksa pihak BUMN untuk memenuhi kekurangan dana tersebut apabila memang terdapat keterbatasan kemampuan dari perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ipunk juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan dana pelaksanaan PON XXI Sumut, melainkan murni terkait komitmen dukungan yang belum sepenuhnya terealisasi.

“Tidak ada penyalahgunaan dana di sini. Ini lebih pada persoalan komitmen yang belum sepenuhnya terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Ipunk memastikan tidak terdapat unsur yang merugikan keuangan negara ataupun indikasi penyelewengan dana dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, kerja sama sponsorship dan CSR pada dasarnya merupakan hubungan administratif antara pihak BUMN dan BLU LPDUK Kemenpora RI, sehingga PB PON Sumut tidak berada dalam posisi sebagai penerima maupun pengelola dana.

“Sejak awal dana sponsorship maupun CSR disalurkan langsung kepada LPDUK Kemenpora RI, bukan kepada PB PON Sumut. Jadi kami tidak pernah menerima ataupun mengelola langsung dana tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, PB PON Sumut tetap menunjukkan itikad baik dengan membantu memfasilitasi komunikasi kepada sejumlah BUMN guna mendukung penyelesaian komitmen dana CSR tersebut sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.

Ipunk berharap persoalan administrasi tersebut dapat segera diselesaikan secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...