Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap DPO Kasus PMI Ilegal Cek Rasyid
Seorang pria yang diduga merupakan buronan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terlihat berada di sebuah lokasi sambil bermain biliar dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik.
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini disebut belum tersentuh aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.
“Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).
Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek selama 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.
Dalam putusan tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Namun hingga kini, meski telah berstatus DPO, Cek Rasyid disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Tanjungbalai.
Menurut Ronald, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dan memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’,” ujar Ronald dalam surat pengaduannya.
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB saat personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Gudang yang disebut milik Cek Rasyid itu diketahui menampung 75 CPMI yang terdiri dari 47 laki-laki dan 28 perempuan.
Para CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam hari sambil menunggu keberangkatan menuju Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi maupun pemeriksaan imigrasi.
Dalam perkara tersebut, Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhan makan dan minum para CPMI selama berada di lokasi penampungan.
Jaringan pengiriman CPMI dilakukan secara berantai. Seorang perempuan berinisial IA disebut menerima delapan CPMI, kemudian menerima tambahan lima CPMI dari SN alias Pak Yan. Para CPMI lalu diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepada Syafrizal.
Untuk setiap pengiriman, biaya transportasi disebut mencapai Rp11 juta. Dari jumlah itu, uang sebesar Rp10 juta diserahkan kepada seseorang berinisial IB. Para agen diduga memperoleh keuntungan dari alur pengiriman ilegal tersebut.
Syafrizal sendiri telah divonis bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.
Ronald menegaskan bahwa status DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Status DPO berlaku sampai orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai. Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum konkret.
Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi berkaitan dengan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara.
“Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal,” jelasnya.
Ronald menilai lambannya penangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia di mata publik maupun negara tetangga, khususnya karena jalur pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia disebut telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.
Karena itu, ia juga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait guna mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.
“Kalau seorang DPO yang identitas dan perannya sudah disebut dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya. Ada apa di balik semua ini?” kata Ronald.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap buronan kasus perdagangan manusia dan PMI ilegal mencederai prinsip equality before the law.
“Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar