DPRD Medan Sidak Pabrik Kecap di Medan Timur, Soroti Izin Limbah dan Keluhan Warga
Sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama perwakilan dinas terkait saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik di kawasan Medan Timur, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah.
GIMIC.ID, MEDAN — Menyikapi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Senin (6/4/2026).
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama sejumlah anggota dewan dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Dalam sidak tersebut, Komisi 4 menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait kelengkapan izin pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi ketentuan terbaru.
Paul menegaskan, pihaknya tidak menghambat aktivitas usaha, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Kami datang karena ada keluhan masyarakat soal limbah pabrik ini. Kami tidak melarang usaha, tapi pengolahan limbah harus diperbaiki dan sesuai aturan,” tegas Paul.
Ia juga mengingatkan agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk aspek teknis pengelolaan limbah. Jika mengalami kendala, perusahaan disarankan menggunakan jasa konsultan.
“Kalau sudah diberi waktu tapi tidak juga dipenuhi, bukan tidak mungkin usaha ini akan disegel,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait limbah pabrik tersebut sudah berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius.
“Kenapa limbah keluar saat hujan? Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Bahkan batas waktu sanksi dari DLH juga sudah lewat,” kata Lailatul.
Politisi PKB yang akrab disapa Lela ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
“Ini bukan persoalan baru, tapi sudah bertahun-tahun. Terlihat ada pembiaran. OPD juga terkesan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, padahal pabrik ini sudah lama beroperasi,” kritiknya.
Turut hadir dalam sidak tersebut Wakil Ketua Komisi 4 M. Afri Rizki Lubis, serta anggota Edwin Sugesti, Jusup Ginting Suka, dan Ahmad Afandi Harahap.
Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci menjelaskan bahwa PT Kilang Kecap Angsa sebenarnya telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan wajib melengkapi persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah.
“Dokumen yang ada harus disesuaikan dengan aturan terbaru, sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Kami sudah menyurati perusahaan sejak Juni 2023, namun hingga kini belum ada pembaruan,” jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P. Nadaek, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami akan segera melengkapi izin dan persyaratan, termasuk uji emisi,” ujarnya singkat.
Sidak ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan, sekaligus bentuk komitmen DPRD Medan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pencemaran lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar