KAI Divre I Sumut dan Kejari Asahan Perkuat Sinergi Hukum untuk Tingkatkan Layanan Kereta Api
Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) usai penandatanganan kerja sama penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (5/8/2026).
GIMIC.ID, ASAHAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan kereta api berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat aspek hukum pada operasional dan bisnis perkeretaapian, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, mengatakan KAI sebagai perusahaan yang bergerak di sektor transportasi publik tidak terlepas dari berbagai potensi persoalan hukum dalam menjalankan operasional maupun pengembangan bisnis.
Karena itu, dukungan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
"Kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar seluruh proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Tri Setyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas, mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumatera Utara.
"Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan khusus sebagai Jaksa Pengacara Negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," kata Judhy Ismono.
Melalui kerja sama ini, Kejari Asahan akan memberikan pendampingan hukum kepada KAI dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penguatan tata kelola hukum menjadi semakin penting seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api di Kabupaten Asahan.
Hal itu tercermin dari tingginya volume penumpang di Stasiun Kisaran, yang saat ini menjadi stasiun dengan jumlah pelanggan terbanyak kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran telah melayani 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api setiap hari, terdiri atas enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.
Menurut Anwar, capaian tersebut menunjukkan tren positif penggunaan transportasi kereta api oleh masyarakat sehingga harus diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
"Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di wilayah Asahan. Dengan operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat lebih fokus menghadirkan layanan transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, PT KAI Divre I Sumatera Utara berharap koordinasi dengan Kejari Asahan semakin erat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi perusahaan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, serta mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi kereta api yang aman, andal, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar