Lima Kepsek SD di Tebingtinggi Dicopot, Polemik Dana Revitalisasi Mencuat

Lima kepala sekolah yang menyampaikan keberatan terkait pergantian jabatan dan polemik pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kota Tebingtinggi saat memberikan keterangan kepada awak media.

GIMIC.ID, TEBINGTINGGI — Pencopotan lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi pada Jumat (18/9/2026) memicu polemik. Sejumlah kepala sekolah yang diganti mengaitkan pergantian tersebut dengan sikap mereka yang disebut menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada vendor tertentu.

Namun, tudingan tersebut dibantah Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih. Ia menyatakan pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran dan regenerasi jabatan.

Kelima kepala sekolah yang disebut mengalami pergantian yakni Elisa Lubis, S.Pd. dari SDN 163094, Tety Suryani, S.Pd. dari SDN 163095, Riski Kurniawan, S.Pd. dari SDN 163084, Novi Rambe, S.Pd., M.Pd. selaku Plt Kepala SDN 163087, serta Reni, S.Pd. selaku Plt Kepala SDN 166321.

Polemik muncul karena pergantian tersebut berlangsung ketika sekolah-sekolah penerima program masih menjalankan kegiatan revitalisasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per sekolah.

Salah satu kepala sekolah yang dicopot, Elisa Lubis, mengaku sebelumnya mendapat arahan untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kepada salah satu vendor.

Elisa menyatakan menolak karena memahami program revitalisasi harus dilaksanakan dengan mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis program.

“Saya ada dipanggil dan diarahkan ke salah satu vendor, namun dengan tegas saya menolak karena mengikuti aturan yang secara jelas tertulis bahwa dana revitalisasi ini harus dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah dalam bentuk swakelola,” ujar Elisa, sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat sejumlah media.

Kepala sekolah lainnya, Novi Rambe, juga mengaku pernah dipanggil dan diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Ia menyebut dirinya ditanya apakah masih ingin menjabat sebagai kepala sekolah.

“Saya disuruh loyal kepada pimpinan dan ditanya masih mau menjadi kepsek lagi atau tidak,” kata Novi dalam keterangannya.

Tudingan mengenai adanya tekanan dan pengarahan vendor tersebut merupakan keterangan dari pihak kepala sekolah yang dicopot dan belum menjadi temuan atau kesimpulan dari pemeriksaan resmi.

Tety Suryani mengaku mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban program revitalisasi karena pekerjaannya di sekolah masih berlangsung.

Ia menyebut progres pembangunan di sekolahnya telah mencapai sekitar 70 persen ketika dirinya diganti.

Tety juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan administrasi anggaran yang masih berjalan setelah pergantian kepala sekolah.

“Kalau saya diganti, saya bingung pertanggungjawaban anggaran dana revitalisasi yang sudah berjalan sampai 70 persen,” ujarnya.

Adapun nilai anggaran revitalisasi yang disebut diterima lima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp2,44 miliar, dengan rincian:

  • SDN 163095 — Rp531.013.203
  • SDN 163094 — Rp460.061.435
  • SDN 163084 — Rp540.000.000
  • SDN 163087 — Rp597.057.453
  • SDN 166321 — Rp311.488.843

Besarnya anggaran tersebut membuat aspek transparansi, pelaksanaan fisik, administrasi, serta pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.

Dalam konteks program secara nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui skema swakelola. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk membangun sesuai kebutuhan di lapangan sekaligus melibatkan masyarakat sekitar.

Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan revitalisasi karena pembangunan dan rehabilitasi dilakukan secara swakelola.

Dalam penjelasan program pemerintah, kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara proses pembangunan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama unsur terkait.

Pada September 2026, Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa revitalisasi dilakukan secara swakelola oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan agar pelaksanaan program berjalan akuntabel, baik dari sisi keuangan maupun pekerjaan fisik.

Karena itu, persoalan mengenai apakah terdapat arahan kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan dokumen program, petunjuk teknis, perjanjian kerja sama, serta bukti pelaksanaan di masing-masing sekolah.

Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih membantah tudingan bahwa pencopotan lima kepala sekolah berkaitan dengan penolakan terhadap vendor.

“Tidak benar itu. Kita melakukan pergantian memang karena mau melakukan penyegaran. Kepsek yang diganti itu sudah terlalu lama menjabat,” ujar Iman saat dikonfirmasi.

Menurut Iman, terdapat kepala sekolah yang telah menjabat selama enam hingga delapan tahun. Karena itu, pergantian disebut sebagai bagian dari regenerasi.

Terkait dana revitalisasi yang telah berjalan, Iman mengatakan kepala sekolah lama tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan, sedangkan pekerjaan yang belum selesai dilanjutkan oleh kepala sekolah baru.

“Kalau sudah ada yang mereka kerjakan, pertanggungjawabkan yang mereka kerjakan. Sisanya kasih ke kepsek yang baru,” katanya.

Polemik tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi. Dalam klarifikasi yang dipublikasikan Senin (21/9/2026), dinas menyatakan proses pergantian dan penugasan kepala sekolah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, Denni, menyebut Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa kepala sekolah merupakan penugasan bagi guru profesional, bukan jabatan struktural murni.

Dinas juga membantah adanya intervensi atau intimidasi dalam pengelolaan dana revitalisasi. Menurut klarifikasi tersebut, kegiatan revitalisasi di lapangan dikelola secara swakelola oleh sekolah bersama P2SP, komite sekolah, dan masyarakat.

Jika terjadi pergantian kepala sekolah di tengah pelaksanaan program, Dinas Pendidikan menyebut penyelesaian pekerjaan dan laporan keuangan harus dilakukan sesuai ketentuan sebelum diserahterimakan kepada pejabat pengganti.

Dinas juga menyatakan Inspektorat Kota Tebingtinggi akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap program fisik maupun keuangan di satuan pendidikan.

Sementara itu, lima kepala sekolah yang dicopot menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan keputusan tersebut serta dugaan tekanan yang mereka klaim terjadi dalam pengelolaan dana revitalisasi.

Langkah hukum tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji dasar pergantian kepala sekolah maupun dugaan intervensi yang disampaikan para kepala sekolah, apabila mereka memiliki dokumen atau bukti pendukung.

Dengan adanya bantahan dari Wali Kota dan Dinas Pendidikan serta klaim berbeda dari para kepala sekolah, dugaan bahwa pencopotan berkaitan dengan persoalan vendor belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kejelasan mengenai persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap keputusan pergantian, dokumen program revitalisasi, mekanisme pengelolaan anggaran, serta bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
.

Komentar

Loading...