Pojok Pajak USU Bantu Sivitas Akademika Laporkan SPT PPh OP 2025 Melalui Coretax
Staf Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti dan Ka.Sie Pengawasan V KPP Pratama Medan Polonia Josualam Sinaga bersama Tim Renjani Tax Centre USU yang melayani Wajib Pajak di Pojok Pajak USU 12 Maret 2026
GIMIC.ID, MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I dan KPP Pratama Medan Polonia membuka layanan Pojok Pajak untuk membantu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 11–12 Maret 2026 di Ruang Ex ULT Gedung Rektorat USU, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Program ini merupakan kolaborasi antara Tax Centre USU, Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU, Biro Keuangan USU, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sumut I, serta KPP Pratama Medan Polonia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Program Studi D3 Administrasi Perpajakan USU yang juga Ketua DPW PERTAPSI Sumut I, Faisal Eriza, Staf Tax Centre USU sekaligus Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Medan Polonia Josualam Sinaga, Staf Program Studi D3 Administrasi Perpajakan Firman Logos Tarigan, jajaran staf KPP Pratama Medan Polonia, Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) dari mahasiswa USU, serta para dosen dan tenaga kependidikan USU.
Mewakili Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Josualam Sinaga menyampaikan apresiasi kepada pihak USU atas dukungan dalam penyelenggaraan layanan Pojok Pajak tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pembukaan Pojok Pajak ini. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sivitas akademika USU untuk menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi KPP Pratama Medan Polonia, USU merupakan mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Menurutnya, kehadiran Pojok Pajak juga menjadi bukti komitmen Kanwil DJP Sumut I, khususnya KPP Pratama Medan Polonia, dalam mempermudah masyarakat melaporkan SPT Tahunan, terutama karena mulai tahun 2026 pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian wajib pajak.
Sementara itu, Faisal Eriza mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh KPP Pratama Medan Polonia kepada USU sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan Pojok Pajak pada tahun 2026.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan KPP Pratama Medan Polonia kepada USU. Semoga Pojok Pajak ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh sivitas akademika USU untuk mengatasi berbagai kendala maupun kurangnya pemahaman dalam pengisian SPT secara elektronik melalui Coretax,” ujarnya.
Didampingi Staf Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti, Faisal juga menegaskan bahwa keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah dosen dan tenaga kependidikan USU dalam melaksanakan kewajiban perpajakan setiap tahunnya.
Kegiatan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Perpajakan antara Universitas Sumatera Utara dan Kanwil DJP Sumut I yang telah ditandatangani pada 17 Juli 2024.
Dalam layanan tersebut, masyarakat mendapatkan berbagai fasilitas, di antaranya asistensi pengisian SPT PPh OP Tahun 2025 melalui sistem Coretax serta layanan konsultasi perpajakan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, Tim Penyuluh dari KPP Pratama Medan Polonia juga telah menggelar sosialisasi daring mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh OP 2025 melalui Coretax kepada sivitas akademika USU.
Selama pelaksanaan kegiatan, KPP Pratama Medan Polonia menurunkan petugas pelayanan SPT dan penyuluh pajak yang dibantu oleh mahasiswa USU yang tergabung sebagai Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani). Tim penyuluh dari Kanwil DJP Sumut I juga turut terlibat dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.
Antusiasme sivitas akademika USU terlihat cukup tinggi. Para dosen dan tenaga kependidikan memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan SPT sekaligus berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan mereka. Bahkan, warga di sekitar kampus USU juga turut memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang tersedia di Gedung Rektorat tersebut.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat khususnya sivitas akademika USU dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah, cepat, dan tepat melalui sistem Coretax, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar