KPK Tunggu Putusan Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut Sebelum Periksa Gubernur Bobby Nasution
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Lembaga antirasuah menegaskan masih menunggu putusan sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sebelum langkah pemeriksaan lanjutan.(foto:ist)
GIMIC.ID, MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu hasil akhir persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sebelum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian lembaga antirasuah agar proses penyidikan berjalan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap dan tidak menimbulkan polemik hukum baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan proyek jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor daerah.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan laporan resmi dari jaksa penuntut umum baru akan diterima setelah sidang memperoleh putusan final.
“Persidangannya belum selesai. Laporan itu akan diserahkan setelah ada putusan, seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Menurut Asep, KPK tidak ingin mengambil langkah prematur sebelum seluruh fakta hukum di pengadilan benar-benar terungkap. Hasil persidangan akan menjadi dasar utama bagi KPK dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Gubernur Bobby Nasution.
“Tunggu sampai persidangannya selesai dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait pelaksanaan persidangan,” tegasnya.
Sikap ini, lanjutnya, sejalan dengan prinsip due process of law, yakni memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan terukur sebelum menetapkan tindakan lanjutan.
Sejauh ini, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama, yakni Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), Akhirun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Rayhan dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Topan Obaja Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), masih menjalani proses sidang lanjutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini mencakup enam proyek besar di berbagai wilayah Sumut, antara lain:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
- Preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas yang sama tahun 2025.
- Preservasi lanjutan ruas jalan tersebut tahun 2025.
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar.
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur perusahaan pemenang lelang demi keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari kontraktor yang dimenangkan, dengan Rp2 miliar di antaranya telah ditarik oleh dua terdakwa untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat.
Publik Desak Transparansi dan Independensi KPK
Kasus ini menarik perhatian publik karena bersinggungan dengan figur Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo.
Meski belum ada penetapan status hukum terhadapnya, sejumlah pihak menilai KPK perlu bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Hasrul Simanjuntak, menilai langkah KPK menunggu hasil sidang adalah langkah tepat.
“Dalam sistem hukum pidana kita, fakta hukum di pengadilan menjadi landasan utama penyidik untuk memperluas kasus. Jadi wajar KPK menunggu putusan final,” ujarnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
“KPK harus jaga kepercayaan publik. Jangan sampai kasus ini dianggap dilambat-lambatkan karena faktor politik,” tambah Hasrul.
Di media sosial, tagar #KasusJalanSumut sempat menjadi trending lokal di Medan, dengan banyak warganet menyerukan agar KPK mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kalau benar ada korupsi besar-besaran, jangan berhenti di level bawah. Semua harus diperiksa, termasuk pejabat tinggi,” tulis salah satu pengguna akun X (Twitter).
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan langkah KPK selanjutnya setelah putusan pengadilan, serta berharap seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian.
“Harapan masyarakat Sumut sederhana — jalan yang bagus tanpa korupsi,” ujar Hasrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar