Penyidik KPK Kembali Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

GIMIC.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024.

“Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Budi, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian awal dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat proyek senilai Rp2,1 triliun itu. 

Seiring dengan penyitaan, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi pekan ini guna memperkuat penyidikan.

Fokus pemeriksaan tertuju pada upaya melacak aliran dana korupsi serta mengidentifikasi aktor-aktor kunci dalam kasus ini.

“Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujarnya.

KPK juga Sempat Menyita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar

Sebelumnya, Budi mengungkap bahwa penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp5,3 miliar dari rekening swasta dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar dalam penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Budi, uang tersebut telah dipindahkan ke rekening milik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menyebut uang tersebut diduga merupakan biaya terkait pengadaan mesin EDC BRI.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...