Pemko Tanjungbalai Serahkan SK Bedah Rumah kepada 20 Penerima, Total Bantuan Rp600 Juta

Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama penerima manfaat berfoto bersama usai kegiatan Rembuk Warga dan penyerahan bantuan Program Bedah Rumah atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bedah Rumah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rembuk Warga dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai tentang Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH, yang digelar di Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis, Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemko Tanjungbalai menyerahkan SK kepada 20 penerima manfaat bantuan rehabilitasi RTLH. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta, sehingga total anggaran bantuan untuk 20 rumah mencapai Rp600 juta.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengatakan, program bedah rumah merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal agar lebih layak, sehat, dan aman.

“Pemerintah hadir untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Bantuan rehabilitasi rumah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal keluarga penerima manfaat,” ujar Fadly Abdina.

Ia berpesan kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya.

“Saya berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah. Mari kita jaga amanah ini bersama-sama. Pemerintah, masyarakat, kecamatan, kelurahan, pendamping dan seluruh pihak harus bersinergi agar program ini berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang nyata,” tambahnya.

Fadly Abdina juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung pelaksanaan program rehabilitasi RTLH, termasuk Bank Sumut dan Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai turut memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami melakukan pendampingan agar program ini dapat berjalan tertib, sesuai aturan dan tepat sasaran. Harapan kami, seluruh pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar perwakilan Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Pihak Kejaksaan juga mengingatkan para penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis mengatakan, program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu upaya Pemko Tanjungbalai meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman masyarakat.

“Melalui program rehabilitasi RTLH ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan. Bantuan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Fadly Lubis.

Ia menjelaskan, para penerima manfaat telah melalui tahapan pendataan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal. Kami juga mengajak pihak kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan, sehingga pelaksanaan bedah rumah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain penyerahan SK Wali Kota kepada 20 penerima manfaat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan rekening Bank Sumut atas nama masing-masing penerima bantuan.

Melalui program ini, Pemko Tanjungbalai berharap rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat memberikan manfaat langsung bagi keluarga penerima, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-DS)
.

Komentar

Loading...