Bapenda Medan Hadirkan Pojok PBB di Brastagi Gatsu dan Tiara hingga 18 September
GIMIC.ID, MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pusat perbelanjaan sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Kali ini, Pojok PBB hadir di Brastagi Gatsu dan Brastagi Tiara mulai 15 hingga 18 September 2026. Layanan tersebut dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Kehadiran Pojok PBB di dua pusat perbelanjaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan dalam memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada wajib pajak, khususnya masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pembayaran PBB di sela-sela aktivitas sehari-hari.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan Pojok PBB sengaja dihadirkan di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat, dan praktis.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat, dan praktis,” ujar Agha.
Menurutnya, pendekatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.
Pojok PBB diharapkan menjadi alternatif layanan bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mengalokasikan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.
Selain memperoleh kemudahan dalam pembayaran PBB, masyarakat yang memanfaatkan layanan Pojok PBB juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik dan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapenda Kota Medan juga menyediakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan denda PBB, sesuai dengan ketentuan program yang sedang berjalan.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng, serta pembebasan denda PBB,” jelas Agha.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu.
Bapenda Kota Medan kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa batas waktu pembayaran PBB Kota Medan tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan Bapenda Kota Medan, termasuk Pojok PBB di pusat perbelanjaan.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Agha.
Bapenda Kota Medan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pelayanan perpajakan yang tersedia. Pembayaran PBB tepat waktu dinilai menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar