OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Pembiayaan Kesehatan Lebih Murah

Suasana rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Kementerian Kesehatan bersama para pemangku kepentingan sektor kesehatan dalam rangka memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dan mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, serta berkelanjutan di Indonesia.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna mendorong terciptanya layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sekaligus mendorong pembiayaan kesehatan yang semakin terjangkau bagi masyarakat.

Penguatan ekosistem tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antarpelaku Jaminan (KAPJ). Salah satu implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dengan jaringan dan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang dikoordinasikan OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Forum tersebut mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.

Ogi menegaskan, OJK sebagai pengawas industri perasuransian akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.

Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan diharapkan semakin meningkat seiring dengan membaiknya ekosistem industri.

“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpelaku jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.

Menurut Budi, pembiayaan kesehatan perlu diarahkan agar semakin efisien, berkualitas, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat membantu mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.

Sebagai bentuk implementasi KAPJ, sebanyak lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS. Kelima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, terdapat tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang turut terlibat, yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam proses pelayanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.

Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpelaku jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.

Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.

Penguatan ekosistem tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dengan pembiayaan yang semakin efisien dan terjangkau.

Dengan kolaborasi antara regulator, pemerintah, perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta pemangku kepentingan lainnya, transformasi pembiayaan kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan perlindungan kesehatan yang semakin kuat bagi masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...