LLDIKTI Wilayah I Sumut Tetapkan 3.751 Kuota KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A. (tengah), bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait penyaluran KIP Kuliah tahun akademik 2026/2027 di Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut, Medan, Sabtu (15/8/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara akan menyalurkan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 3.751 mahasiswa pada tahun akademik 2026/2027.
Kuota tersebut akan didistribusikan kepada 164 perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu (15/8/2026).
“Dari kuota 3.751 penerima KIP Kuliah akan disalurkan pada tahun ini kepada 164 perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara,” ujar Saiful.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Ahmad Subhan, S.E., serta Ketua Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan, MBKM, dan PPKS LLDIKTI Wilayah I, Irawan Sukma, S.E.
Saiful menjelaskan, penetapan dan pendistribusian kuota KIP Kuliah kepada masing-masing PTS dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan. Di antaranya prestasi perguruan tinggi, akreditasi institusi, serta akreditasi program studi.
Ia menegaskan, pembagian kuota tidak didasarkan pada kedekatan, hubungan pribadi, maupun kepentingan tertentu antara LLDIKTI dengan pimpinan perguruan tinggi.
“Penyaluran KIP berdasarkan statistik. Memang kalau kampusnya bagus, tentu bisa mendapatkan kuota lebih besar. Tetapi kalau berdasarkan statistiknya biasa saja, kuotanya juga menyesuaikan,” jelasnya.
Menurut Saiful, capaian prestasi dosen dan mahasiswa juga dapat menjadi bagian dari indikator yang diperhitungkan. Perguruan tinggi yang memiliki prestasi di bidang penelitian, hibah dosen maupun prestasi mahasiswa dapat memperoleh pertimbangan dalam distribusi kuota.
“Misalnya ada kampus yang prestasi dosennya tinggi, banyak hibah penelitian yang diperoleh, itu menjadi prestasi. Ada juga kampus yang banyak melahirkan atlet, kita bisa memberikan insentif,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga menjelaskan mengenai hak mahasiswa penerima KIP Kuliah. Setiap penerima mendapatkan bantuan biaya hidup atau uang saku sekitar Rp5,7 juta per semester.
Sementara itu, besaran biaya pendidikan atau bantuan biaya kuliah disesuaikan dengan akreditasi program studi masing-masing.
Saiful menegaskan, perguruan tinggi tidak diperbolehkan menahan ATM maupun buku tabungan milik mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Dan kita sudah sampaikan kepada kampus tidak boleh menahan ATM dan buku tabungan anak-anak. Karena itu hak anak-anak untuk mendapatkan uang saku sekitar Rp5,7 juta,” tegasnya.
Ia menilai, mahasiswa penerima harus dapat mengakses langsung bantuan yang menjadi hak mereka sehingga pemanfaatannya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan selama menjalani pendidikan.
Saiful memberikan contoh, sebuah PTS dapat menerima pengajuan dari ratusan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, apabila kuota KIP Kuliah yang diberikan kepada PTS tersebut hanya 88 mahasiswa, maka penerima tetap dibatasi sebanyak kuota yang tersedia.
“Misalnya UMSU ada 500 mahasiswa dari keluarga miskin yang mengajukan, tetapi kuotanya 88. Maka kampus memilih dari 500 itu siapa yang mendapatkan KIP Kuliah,” jelas Saiful.
Ia menekankan bahwa kuota yang diberikan kepada perguruan tinggi bukan berarti menjadi hak kampus untuk menentukan penerima secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Mahasiswa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui sistem. Setelah itu, perguruan tinggi melakukan proses seleksi terhadap calon penerima yang memenuhi persyaratan sesuai dengan jumlah kuota yang diperoleh.
Dengan mekanisme tersebut, LLDIKTI memastikan proses penetapan penerima tetap mengacu pada ketentuan dan kriteria yang berlaku.
Untuk tahun 2026, kuota KIP Kuliah yang dialokasikan untuk Sumatera Utara mencapai 3.751 mahasiswa. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4.200 mahasiswa.
Meski demikian, Saiful menyebut peluang penambahan kuota masih terbuka apabila pemerintah kembali memberikan alokasi tambahan.
“Kalau nanti ada tambahan dari pemerintah, tentu kuotanya bisa bertambah,” ujarnya.
Ia mengatakan, LLDIKTI Wilayah I Sumut akan terus berupaya memastikan program KIP Kuliah benar-benar diterima mahasiswa yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dalam proses seleksi, kondisi sosial ekonomi calon penerima juga menjadi salah satu aspek penting. Namun, Saiful mengakui masih ditemukan data yang perlu diperbaiki atau dikoreksi agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi ekonomi keluarga calon penerima, maka perbaikan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kalau datanya salah, misalnya kondisi orang tuanya memang kurang mampu tetapi kuartil datanya tidak sesuai, itu harus dikoreksi melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Saiful menegaskan, prinsip utama distribusi KIP Kuliah adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria sekaligus tetap mempertimbangkan kualitas perguruan tinggi penerima.
“Karena itu, kuota tidak semata-mata dilihat dari banyaknya mahasiswa yang diajukan, tetapi juga berdasarkan indikator objektif yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Dengan alokasi 3.751 penerima untuk tahun akademik 2026/2027, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara berharap program KIP Kuliah dapat terus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berpotensi dari keluarga kurang mampu di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar