Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu Desak Pemkab Segera Terapkan Perda Pembatasan Truk Angkutan Barang
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, saat mengikuti rapat kerja DPRD Labuhanbatu. Penry mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera mengimplementasikan dan menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan guna meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
GIMIC.ID, LABUHANBATU – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera mengimplementasikan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan yang telah ditetapkan dan berlaku sejak 20 November 2024.
Desakan tersebut disampaikan Penry dalam rapat kerja DPRD dan kembali ditegaskannya kepada awak media, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, perda yang telah sah diberlakukan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus segera dilaksanakan secara nyata di lapangan.
"Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait," tegas Penry.
Menurutnya, sosialisasi harus menyasar seluruh elemen yang berkaitan dengan angkutan barang, mulai dari masyarakat, perusahaan, hingga para pengusaha angkutan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memahami aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perda.
Penry menilai hingga saat ini masih banyak truk bertonase besar, termasuk truk tronton, yang masuk dan melintasi Kota Rantauprapat tanpa pengawasan yang maksimal. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Karena itu, ia meminta Bupati Labuhanbatu segera menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalu Lintas, dalam melakukan penegakan aturan.
"Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan," ujarnya.
Penry juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang menurutnya telah memicu persoalan di kawasan Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia mengatakan lemahnya implementasi perda tersebut telah menimbulkan gesekan di tengah masyarakat hingga berujung pada proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
"Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," katanya.
Selain meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi, Penry juga mendesak agar Pemkab Labuhanbatu mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan.
Menurutnya, apabila diperlukan, pemerintah juga harus memasang portal pembatas di titik-titik strategis sebagai upaya memastikan kendaraan bertonase besar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Ini wajib dilaksanakan sosialisasi perda dan dianggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu batasan tonase angkutan truk, dan bila perlu dipasang portal," tegasnya.
Penry menilai tidak tepat apabila perda yang telah disahkan justru tidak dijalankan. Ia menyebut, apabila pemerintah daerah menilai aturan tersebut sudah tidak relevan atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah, maka sebaiknya dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, ya dibatalkan saja perdanya," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah berulang kali disampaikannya dalam rapat badan anggaran, rapat kerja, maupun rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi tersebut.
"Masyarakat Sei Tampang sampai saat ini sedang bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu atas penegakan perda itu," tandas Penry.
Penry berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata agar perda yang telah disahkan benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menciptakan ketertiban bagi masyarakat dan pengguna jalan di Kabupaten Labuhanbatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD).

Komentar