Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank Sumut di Apartemen Jakarta Selatan

Tim petugas memberikan edukasi dan simulasi penggunaan alat pelindung diri (APD) kepada peserta saat kegiatan pelatihan keselamatan dan kesiapsiagaan di lingkungan kerja.

GIMIC.ID, MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pencairan kredit pada PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan perkara tindak pidana korupsi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Berdasarkan hasil penyidikan, Farah Hasmina Harahap ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri dan menghindari proses hukum sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara tersebut, Farah Hasmina Harahap yang merupakan debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Farah, dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai terdakwa. Saat ini, proses persidangan terhadap LPL masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan belum memasuki tahap putusan (vonis). Sidang perkara tersebut saat ini masih berada pada tahapan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kejati Sumut menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara tersebut saat ini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Setelah tiba di Medan, tersangka Farah Hasmina Harahap langsung diamankan di Kejati Sumut untuk menjalani pendataan dan identifikasi di Seksi V Bidang Intelijen.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Menurut Kejati Sumut, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkepastian hukum.

Kasus ini berawal pada 2 April 2012, ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa pengajuan kredit tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan internal bank.

Bahkan, berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan terhadap terdakwa sebelumnya, CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah permohonan kredit diajukan. Selain itu, sejumlah dokumen legalitas perusahaan masih dalam tahap pengurusan.

Agunan yang diajukan juga diduga bermasalah. Dalam fotokopi dokumen disebutkan nilai tanah mencapai Rp4 miliar, sementara pada dokumen asli nilainya hanya sekitar Rp300 juta.

Dalam perkara ini, analis kredit yang telah lebih dahulu diproses hukum diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam melakukan analisis permohonan kredit.

Penyidik menyebutkan bahwa dokumen tidak diverifikasi secara menyeluruh, salinan tidak dicocokkan dengan dokumen asli, serta analisis kelayakan usaha tidak dilakukan secara komprehensif.

Meski perusahaan belum memiliki pengalaman usaha yang memadai, legalitas belum lengkap, dan proyek usaha belum jelas, kredit tetap direkomendasikan untuk disetujui.

Dengan ditangkapnya Farah Hasmina Harahap, Kejati Sumut memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut akan terus berlanjut hingga seluruh aspek hukum dalam perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...