Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Desak Pemko Medan Bongkar Taman Hermes yang Berdiri di Atas Drainase

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyampaikan sambutan saat kegiatan reses di daerah pemilihannya. Dalam kesempatan tersebut, Rommy menegaskan komitmennya mengawal penataan fasilitas umum, termasuk mendesak pembongkaran taman yang berdiri di atas drainase dan trotoar di depan Hermes Place Polonia demi mengembalikan fungsi ruang publik bagi masyarakat.

GIMIC.ID, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan penggunaan fasilitas umum yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Menurut Rommy, keberadaan taman tersebut menutup saluran drainase, menghambat proses pemeliharaan jaringan air, serta menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai keberadaan taman tersebut tidak hanya mengurangi hak pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pembersihan dan perawatan saluran drainase.

"Trotoar harus dikembalikan kepada fungsi semestinya, begitu juga drainase harus mudah diakses untuk pemeliharaan. Jangan sampai fasilitas umum justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujarnya.

Menurut Rommy, Komisi IV DPRD Kota Medan berkomitmen mengawal penataan fasilitas publik agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ruang publik hingga mengorbankan kepentingan masyarakat.

Polemik taman di depan Hermes Place Polonia mencuat setelah pihak manajemen menyatakan area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan. Pernyataan itu menuai kritik dari DPRD Kota Medan karena trotoar merupakan fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," kata Rommy.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia dalam mengklaim area trotoar sebagai bagian dari aset perusahaan.

"Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal," tegasnya.

Rommy mengingatkan agar pihak Hermes Place Polonia tidak bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat.

"Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, Sony menilai pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum dengan membangun taman di atas area Rumija serta menempatkan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Di sisi lain, manajemen Hermes Place Polonia sebelumnya menyatakan area taman tersebut merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa sertifikat masih berada di kantor hukum perusahaan di Jakarta sehingga belum dapat diperlihatkan.

Manajemen Hermes Place Polonia juga menyatakan siap memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait polemik batas lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembongkaran taman, dugaan pemanfaatan lahan fasilitas umum, pembangunan taman di atas area Rumija, penempatan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas, maupun dasar hukum penggunaan area trotoar yang menjadi objek sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
.

Rommy Van Boy, 
DPRD Kota Medan, 
Komisi IV DPRD Medan, 
Hermes Place Polonia, 
Taman Hermes, 
Jalan Mongonsidi, 
SDABMBK Kota Medan, 
Drainase Medan, 
Trotoar, 
Ruang Milik Jalan (Rumija), 
Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), 
Sony Metusala Simanjuntak, 
Pemko Medan, 
Fasilitas Umum, 
Penataan Kota Medan, 
Pedestrian Medan, 
Medan Polonia, 

Komentar

Loading...