Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice, Utamakan Keutuhan Rumah Tangga
Proses perdamaian dalam perkara KDRT: Tersangka Prianggodo dan korban, Rani Tista, berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dalam proses Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penghentian penuntutan diterapkan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mempertimbangkan keutuhan keluarga serta kepentingan terbaik bagi anak.
Keputusan tersebut diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH setelah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Prianggodo, yang diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Rani Tista.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2026 di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Persetujuan penerapan Restorative Justice diberikan setelah Kajati Sumut menerima paparan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, SH., MH bersama Jaksa Penuntut Umum dalam ekspose yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (6/7/2026).
Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran pejabat struktural Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Berdasarkan hasil ekspose, tindak pidana tersebut berawal dari rasa curiga dan cemburu yang dialami tersangka terhadap istrinya. Emosi yang tidak terkendali kemudian memicu terjadinya penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa konflik dalam rumah tangga merupakan persoalan yang tidak jarang terjadi dalam kehidupan berkeluarga. Namun demikian, penyelesaiannya tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan apabila masih terdapat ruang untuk pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Menurut Muhibuddin, penerapan Restorative Justice dalam perkara ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, terutama karena pasangan tersebut telah memiliki seorang anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya.
"Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan harus mampu membantu merawat keharmonisan dan keutuhan rumah tangga. Hal ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarga mereka, terlebih pasangan tersebut memiliki anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang serta kehadiran kedua orang tuanya," ujar Muhibuddin.
Kajati Sumut menjelaskan, penerapan Restorative Justice dalam perkara tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Di antaranya, telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, adanya saling memaafkan, serta adanya dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat agar perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Penerapan Restorative Justice terhadap perkara KDRT tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, menjaga keharmonisan keluarga, serta menghindarkan dampak sosial yang lebih besar, khususnya terhadap tumbuh kembang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar