Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice, Utamakan Keutuhan Rumah Tangga Proses perdamaian dalam perkara KDRT: Tersangka Prianggodo dan korban, Rani Tista, berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dalam proses Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Deli… 7 Juli 2026, 15:09 Hukum & Kriminal