BNNK Deliserdang Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan dalam Razia Kafe Kita Patumbak
Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penganiayaan terhadap tersangka SH saat pelaksanaan razia di Kafe Kita, Kecamatan Patumbak, serta menegaskan agar proses hukum dan kronologi perkara dikonfirmasi kepada penyidik Polrestabes Medan.
GIMIC.ID, DELISERDANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., membantah tudingan dugaan penganiayaan terhadap salah seorang tersangka berinisial SH saat pelaksanaan razia gabungan di Kafe Kita, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Pernyataan tersebut disampaikan Josua Tampubolon sebagai tanggapan atas keterangan kuasa hukum SH yang sebelumnya menyebut kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan ketika razia berlangsung.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Deliserdang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
"Tidak benar," tegas Josua saat dimintai tanggapan terkait dugaan penganiayaan yang disampaikan kuasa hukum SH.
Sebelumnya, kuasa hukum SH, Thomas Tarigan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan saat petugas melakukan razia di lokasi.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menanggapi permintaan penjelasan mengenai kronologi kejadian maupun laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut, Josua mengatakan seluruh proses penanganan hukum saat ini berada di bawah kewenangan penyidik Polrestabes Medan.
"Terkait kronologis dan laporan polisi (LP), silakan langsung dikonfirmasi kepada Polrestabes Medan yang menangani perkaranya," ujarnya.
Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat razia gabungan yang digelar di Kafe Kita, Kecamatan Patumbak, pada Minggu (28/6/2026).
Operasi itu melibatkan BNNK Deliserdang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata Kabupaten Deliserdang, serta Subdenpom Lubukpakam.
Dalam pelaksanaannya, razia berujung bentrokan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Atas insiden tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk SH.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan. Aparat kepolisian masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar