PH Minta Dakwaan Agust Fitri Karo-karo Dibatalkan, Sebut JPU Tak Cermat dan Kabur

Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Kabupaten Samosir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Alasannya, dakwaan dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan tersebut disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).

Tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas dasar hukum yang menyatakan kliennya turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan tidak menjelaskan dua unsur penting dalam konsep penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau meeting of minds) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.

"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana," ujar Rudi Zainal Sihombing di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum juga menilai dakwaan yang menyebut kliennya melakukan tindak pidana secara bersama-sama tidak menguraikan pembagian peran masing-masing pihak.

Dalam surat dakwaan, kata mereka, jaksa lebih banyak menguraikan dugaan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara terpisah tanpa menjelaskan hubungan peran maupun adanya kesepahaman antara kedua pihak dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).

Menurut Sultan Hermanto Sihombing, penuntut umum seharusnya menjelaskan secara terang apakah Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar dilakukan penuntutan secara terpisah, serta bagaimana proses penyelidikan dan penyidikannya.

"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," katanya.

Tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan memuat sejumlah ketidakkonsistenan, terutama terkait besaran kerugian negara.

Dalam dakwaan primer disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000. Namun pada bagian lain, jaksa menguraikan adanya pemindahbukuan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana sebesar Rp1,515 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.

Dwi Ngai Sinaga menyebut jaksa juga tidak menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara.

"Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat," ujarnya.

Sementara itu, Benri Pakpahan menambahkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) maupun tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana.

Menurutnya, dakwaan juga memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," tegas Benri.

Di luar persidangan, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak.

Keduanya meminta agar konfirmasi terkait hal tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.

"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," kata Modana Hutajulu.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan penjelasan resmi.

"Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 8 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Hendra Hutabarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD) 

Komentar

Loading...