Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Bebaskan Denda PBB-P2

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan arahan terkait pelaksanaan program "Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436".

GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan.

Melalui program bertajuk "Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436", masyarakat diberikan kesempatan memperoleh pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan 100 persen sanksi administratif (denda) bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum perayaan hari jadi Kota Medan," ujar Agha di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Agha, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT ke-436 Kota Medan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Medan memberikan pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025.

Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.

Sementara itu, untuk tunggakan Tahun Pajak 2012 hingga 2025, wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp2 juta mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Selain pengurangan pokok pajak, Pemerintah Kota Medan juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen kepada seluruh wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.

Agha menjelaskan, program keringanan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026," katanya.

Lebih lanjut, Agha menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.

Ia berharap momentum HUT ke-436 Kota Medan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan optimistis kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat sehingga pembangunan Kota Medan dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan Medan yang maju, inklusif, dan berkelanjutan sesuai semangat "Medan untuk Semua."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...