Tim PH Pelita Konstitusi Desak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot

Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bid Propam Polda Sumut dan rencana pelaporan ke Kompolnas, Selasa (9/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Tim Penasihat Hukum (PH) Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk mencopot Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan sehari setelah tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian SH, didampingi Haris Dermawan SH, MH, Bayu Subronto SH, Satria Adiguna SH, dan Arief Cahyadi Harahap SH dalam konferensi pers di kantor mereka.

Menurut Dongan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta indikasi keberpihakan oknum penyidik dalam penanganan perkara yang dialami klien mereka.

“Kami menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dugaan keberpihakan oknum penyidik dalam perkara ini. Terbukti, hanya dalam tempo beberapa jam saja setelah pelaku ditangkap, oleh Polsek Medan Baru dilepaskan kembali dengan alasan pelaku tulang punggung keluarga, kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. Sementara barang bukti senjata tajam berupa pisau belum diamankan,” ujar Dongan.

Ia menilai, sebagai pimpinan di tingkat sektor, Kapolsek Medan Baru dianggap gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Sumut menindak tegas dan mencopot Kapolsek Medan Baru selaku penanggung jawab wilayah,” tegasnya.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik kepada korban untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Menurut pengakuan klien mereka, korban awalnya menolak permintaan tersebut. Namun karena merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang penyidik berinisial Bripka SR.

“Menurut klien kami, uang tersebut diminta penyidik dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit agar surat perintah penangkapan dan surat penahanan cepat keluar,” kata Dongan.

Atas dugaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan mengaku telah resmi membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut dan berencana melanjutkan pelaporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mereka berharap Kompolnas turut memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Kami berharap sebagai lembaga independen pengawas kinerja Polri, Kompolnas dapat proaktif terhadap segala informasi terkait kinerja kepolisian di daerah,” ujarnya.

Dongan menegaskan, langkah pelaporan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

“Laporan kami ke Bidang Propam Polda Sumut dan Kompolnas adalah bentuk kecintaan kami terhadap institusi Polri. Karena itu kami meminta evaluasi hingga pencopotan Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng nama baik Polri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Baru maupun Polda Sumut terkait tudingan dan laporan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)

Komentar

Loading...