OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Aset Kripto, Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sambutan sekaligus membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mengusung tema "Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan", kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat.
Friderica mengatakan, kemajuan teknologi seperti artificial intelligence (AI) hingga tokenisasi aset menghadirkan peluang besar bagi sektor jasa keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga membawa tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.
"Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan pada tantangan untuk memastikan inovasi terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan," ujar Friderica.
Menurutnya, perkembangan inovasi teknologi keuangan menuntut adanya kerangka regulasi yang mampu mengikuti dinamika industri, didukung tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Friderica menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat fondasi regulasi sektor keuangan digital agar mampu menjawab perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.
Selain memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional, memperluas akses pembiayaan, mendukung UMKM, ekonomi hijau, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
OJK mencatat, hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.
Jumlah pengguna layanan PAJK telah mencapai 18,29 juta pengguna, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Di sisi lain, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Sementara itu, pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada:
- 26 Pedagang Aset Keuangan Digital;
- 2 Bursa Aset Keuangan Digital;
- 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta
- 2 Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital.
Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta pengguna.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai pedoman pengembangan industri keuangan digital Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Menurutnya, roadmap tersebut dirancang agar mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus mendukung kebutuhan perekonomian nasional.
"Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.
Roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yaitu:
- Affordability (Keterjangkauan),
- Integrity (Integritas),
- Agility (Kelincahan), dan
- Sovereignty (Kedaulatan).
Keempat prinsip tersebut diharapkan menjadi fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menyatakan bahwa penyempurnaan UU Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi sektor keuangan digital nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, serta perlindungan masyarakat.
"Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi keseimbangan antara percepatan inovasi, peningkatan daya saing industri, optimalisasi aset digital dan kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik serta perlindungan masyarakat secara menyeluruh," ujar Sari.
Forum konsultasi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.
Melalui forum ini, OJK menghimpun berbagai masukan strategis untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031, termasuk mengenai pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
OJK berharap roadmap tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inovatif, aman, kompetitif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar