Perkara Penganiayaan Kakak Aniaya Adik Kandung Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual di Aula Kejati Sumut, Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik kandung melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah tersangka dan korban sepakat berdamai serta memulihkan hubungan kekeluargaan.

Persetujuan penghentian penuntutan itu diputuskan dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice yang digelar secara virtual pada Senin (30/6/2026). Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH, bersama para koordinator dan pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.

Perkara tersebut menjerat Yasori Harefa sebagai tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa. Sebelumnya, kedua belah pihak telah berdamai di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dalam ekspose, Kajati Sumut menyetujui penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif mengingat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban serta adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela.

"Perkara penganiayaan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga, mengingat tersangka dan korban merupakan kakak beradik kandung," ujar Kajati Sumut dalam ekspose tersebut.

Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Insiden bermula ketika korban menegur tersangka. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Sumut menjelaskan, penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi. Tersangka telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima korban dengan tulus tanpa syarat.

Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan perangkat desa yang secara resmi mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Melalui penyelesaian tersebut, Kejaksaan berharap hubungan kekeluargaan yang sempat retak dapat kembali harmonis serta memberikan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi para pihak dibandingkan proses peradilan pidana.

Penerapan Restorative Justice juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, khususnya terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam kebijakan penegakan hukum humanis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...